KORAN NUSANTARA
hukum kriminal indeks

Kejati Jatim Kembangkan Kasus Korupsi di Universita Negeri Malang

Surabaya (KN) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengaku bisa mengembangkan pengusutan perkara dugaan korupsi proyek pengadaan peralatan laboratorium di F-MIPA Universitas Negeri Malang (UM) dari fakta-fakta persidangan. Selain tiga terdakwa perkara ini, yakni Abdullah Fuad, Sutoyo dan Handoyo, juga ada nama lain yang diduga kuat ikut berperan dalam korupsi ini akan diusut.

Hal itu disampaikan Kepala Kejati Jatim Arminsyah kepada wartawan. “Kalau nama-nama yang di persidangan berperan dalam korupsi ini, itu bisa dikembangkan. Tapi kalau hanya diberi duit tapi tidak terkait dengan korupsi ini, tentu tidak bisa juga untuk diusut,” ujarnya.

Jawaban Kajati itu disampaikan terkait kesaksian Mindo Rosalina di sidang perkara ini pekan lalu. Dia menerangkan bahwa saat mengurus rencana proyek pengadaan peralatan laboratorium F-MIPA di UM, awal 2009 lalu, dia diantar Subur, anggota DPRD setempat dari Partai Demokrat, menemui Rektor UM Suparno. Dia mengaku bertemu Rektor dua kali, yakni di Malang dan saat penandatangan kontrak proyek di Jakarta. “Saya hanya ingat wajah Pak Rektor,” ucapnya.

Di Malang, kepada wartawan Suparno telah memberikan bantahan kesaksian Mindo itu. Dia bahkan mengaku siap untuk bersaksi untuk mempertegas bahwa dirinya tidak pernah terlibat pada dugaan korupsi yang diperkirakan menelan uang negara sebesar Rp 14,9 miliar itu. Pengacara para terdakwa sendiri, Sudiman Sidabuke, memang mengutarakan keinginannya kepada majelis hakim agar semua nama yang disebut saksi dan tidak ada di BAP agar dihadirkan untuk bersaksi.

Kajati Arminsyah mengatakan, perlu telaah mendalam untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan orang-orang yang disebut Mindo dalam sidang. “Kita kaji lagi tentunya. Sebab, tidak serta-merta orang yang menerima duit itu pasti korupsi. Kita kaji apa yang muncul di persidangan yang sebelumnya tidak ada,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Abdullah Fuad, Sutoyo dan Handoyo (ketiganya dosen di UM Malang) didudukkan sebagai pesakitan karena diduga mengkorupsi proyek pengadaan peralatan laboratorium di F-MIPA UM Malang, 2009 lalu. Berdasarkan dakwaan, Abdullah dan Sutoyo didapuk menjadi panitia proyek berdasarkan SK yang diterbitkan Rektor UM, Suparno. Di SK juga disebutkan nama Handoyo sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK). Kendati pengeluar SK, hingga kini Rektor UM belum terjamah.

Dana keluar pada April 2009, berasal dari DIPA UM nomor 0514.0/999-06.1/-/2009, sebesar Rp 46.531.360.000 untuk pembelian 66 item barang. Sebagai panitia, Abdullah dan Sutoyo disebut-sebut menerima fee dari PT Anugerah Nusantara, rekanan proyek milik Nazaruddin, sedikitnya Rp 20 juta – Rp 25 juta.

Proyek ini juga sarat korupsi karena harga barang yang direalisasikan jauh lebih murah dari harga pasaran. Diduga praktik mark-up terjadi dalam proyek ini. (gus)

(Sumber berita Kejaksaan RI)

Related posts

Bertemu Walikota Eri Cahyadi, Staf Ahli Menkesehatan Apresiasi Penanganan Covid-19 di Surabaya

kornus

Panglima TNI : Sinergitas dan Soliditas TNI – Polri Merupakan Suatu Kemutlakan

kornus

Peringati HKSN Dinsos Surabaya Gelar Karya warga Binaan

kornus