Jakarta (KN) – Kejaksaan Agung akan tetap mengeksekusi mantan Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Susno Duadji yang putusan perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.Menurut Darmono (Wakil Jaksa Agung) RI di Jakarta, Selasa (19/22013), eksekusi terhadap para terpidana kasus korupsi, termasuk Susno Duadji, wajib dilaksanakan Kejaksaan karena merupakan perintah undang-undang (UU). “Kejaksaan sebagai pelaksana undang-undang dan eksekutor tentu harus melaksanakan isi putusan hakim yang sudah inkracht,” jelasnya.
Menurutnya, Kejaksaan tidak akan terpengaruh oleh sikap sejumlah koruptor yang melawan atau menolak dieksekusi dengan berlindung pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tanggal 22 November 2012 terkait ketentuan pasal 197 KUHAP yang mengharuskan adanya perintah eksekusi.
“Itu kan penafsiran, Karena jelas ada batasan untuk putusan sebelum 22 November 2012 tidak ada masalah, artinya terpidana yang kasusnya diputus sebelum MK memutus pada 22 November 2012 tetap bisa dieksekusi,” terangnya.
Diketahui, kasasi Komjen Pol (Purn) Susno Duadji kandas, Mahkamah Agung (MA) mengamini putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menghukum Susno selama 3,5 tahun dalam kasus korupsi penanganan perkara PT Salmah Arwana Lestari (PT SAL) dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008.
Susno Duadji dinyatakan terbukti menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat Kabareskrim Polri dalam penanganan kasus Arwana dengan menerima hadiah sebesar Rp 500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus tersebut, Ia dinyatakan terbukti memangkas Rp 4.208.898.749, dana pengamanan Pilkada Jawa Barat saat menjabat Kapolda Jabar pada 2008 untuk kepentingan pribadi.
Berdasarkan putusan MA Nomor 899 K/PID.SUS/2012 perkara tersebut diputusn Majelis Hakim kasasi diketuai Leopold Luhut Hutagalung dengan hakim anggota Sri Murwahyuni, dan M. Zaharuddin Utama. (red)
(Sumber berita Kejaksaan RI)
