KORAN NUSANTARA
Headline Jatim

Enam Calon Independen Siap Ramaikan Pilkada 2024 di 5 Kabupaten/Kota di Jatim

Surabaya (mediakorannusantara.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur mengonfirmasi bahwa enam calon independen akan berpartisipasi dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada 27 November 2024. Pendaftar calon independen ini tercatat ada di lima kabupaten/kota di Jawa Timur.

Demikian disampaikan Komisioner KPU Jawa Timur Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Choirul Umam, dalam media gathering sosialisasi tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur 2024, di Kota Surabaya, Selasa (14/5/2024) malam.

“Dari tahapan untuk calon independent/perseorangan, laporan yang masuk ada di Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Jember, Kabupaten Bojonegoro, Kota Probolinggo, dan Kota Malang. Di Kota Malang, ada dua orang yang menyerahkan,” kata Choirul Umam.

Ia menjelaskan, awalnya terdapat delapan kabupaten/kota yang menerima berkas pendaftaran calon independen. Namun, tiga di antaranya tidak memenuhi persyaratan sehingga berkas pendaftaran mereka dikembalikan.

“Tiga dikembalikan karena jumlahnya tidak memenuhi syarat. Yakni, Kabupaten Bondowoso, Kota Kediri, dan Kota Surabaya,” jelas Choirul.

Selain itu, Choirul menyebut, jika dua calon independen di Kota Surabaya, juga dinyatakan tidak memenuhi persyaratan oleh KPU setempat. Sebab, jumlah dukungan tidak mencapai batas minimal yang ditetapkan.

“Jadi sesuai keputusan KPU Surabaya dinyatakan tidak memenuhi persyaratan untuk lolos calon perseorangan, syarat dukungan tidak memenuhi batas minimal,” imbuhnya.

Menurut dia, saat ini enam pasangan calon independen di lima kabupaten/kota Jawa Timur, sedang dilakukan verifikasi administrasi oleh KPU setempat hingga tanggal 9 Mei 2024.

“Setelah itu akan dilakukan verifikasi faktual untuk menentukan lolos tidaknya calon independent/perseorangan itu sebagai calon di Pilkada atau tidak,” tegasnya.

Sementara itu, untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur 2024, tidak ada calon independen yang terdaftar hingga batas akhir pendaftaran pada Minggu, 12 Mei 2024, pukul 23.59 WIB.

Ketua KPU Jawa Timur, Aang Kunaefi mengungkapkan, pihaknya telah membuka masa pendaftaran calon independen untuk Pilgub Jatim sejak tanggal 8 hingga 12 Mei 2024.

“Dari rentan waktu itu, tidak ada satupun yang terdaftar sebagai calon independen atau perseorangan,” ujar Aang.

Meski demikian, Aang menegaskan, KPU Jawa Timur tidak akan melakukan perpanjangan waktu pendaftaran. Untuk itu, ia memastikan bahwa Pilgub Jatim 2024 tidak akan diikuti calon independen.

“Sehingga kami dapat memastikan Pilgub Jatim 2024 tidak akan ada pasangan calon perseorangan atau independen. Praktisnya nanti hanya akan ada paslon yang diangkat oleh parpol,” tandasnya. (KN01)

Related posts

Antisipasi Kecelakaan, Pemprov Bersama Polda Jatim dan Bupati Walikota Bahas Perlintasan Sebidang Kereta Api

kornus

Pemkot Surabaya Resmi Luncurkan Identitas Baru “Surabaya City of Heroes”

kornus

Di Hari Perpustakaan Sekolah Internasional, Khofifah Dorong Inovasi Digital di Perpustakaan untuk Tingkatkan Literasi Siswa

kornus