Juru bicara Fraksi PKB, Achmad Athoillah saat menyerahkan PA Fraksi diterima pimpinan rapat paripurna , Mayjen TNI (Purn) Estu Hari Subagio disaksikan Pj Gubernur Adhy Karyono.
Surabaya (mediakorannusantara.com) – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPRD Jawa Timur menyampaikan pendapat akhirnya atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Pendapat akhir fraksi tersebut, disampaikan Juru bicara Fraksi PKB, Achmad Athoillah, dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Istu Hari Subagio, di gedung DPRD Jatim, Kamis (7/3/2024).
Ia mengatakan bahwa Fraksi PKB berharap Raperda tersebut dapat menjadi instrumen regulasi bagi pemerintah daerah untuk melakukan langkah-langkah pemberdayaan koperasi dan UMKM.
“Kami berharap Raperda ini meliputi aspek kelembagaan, produksi, pemasaran, keuangan, serta pengembangan inovasi berbasis teknologi digital,” kata Athoillah.
Selain itu, FPKB juga berharap Raperda ini mengatur kebijakan pemberdayaan UMKM yang terkait dengan penyediaan tempat dan promosi pada tempat tertentu dengan luas tertentu. Juga, pengaturan mengenai pengelolaan terpadu serta pengaturan mengenai pelibatan UMKM dalam tiap-tiap pengadaan barang/jasa pemerintah.
“Kami berharap Raperda ini dapat menjadi instrumen bagi Pemprov Jatim untuk benar-benar melindungi eksistensi koperasi dan UMKM. Terutama untuk memproteksi koperasi dan UMKM dari gempuran produk-produk impor dengan harga murah yang diperjualbelikan secara bebas di berbagai platform e-commerce,” tambah Athoillah.
Di samping itu, FPKB berharap agar linkage program antara pelaku koperasi dan UMKM dengan dunia perbankan dapat berjalan lebih optimal. Terutama bank dan lembaga pembiayaan yang berstatus BUMD Jawa Timur.
“Raperda ini harus menjadi instrumen imperatif untuk memaksa BUMD-BUMD tersebut menjalankan fungsi intermediasi secara maksimal. Terutama dalam hal intermediasi permodalan yang fleksibel, aksesibel dan pro terhadap pengembangan koperasi serta UMKM,” tegas Athoillah.
Menurut Athoillah, Raperda tersebut bukan hanya semata-mata penyesuaian Perda dengan peraturan perundang-undangan. Akan tetapi sekaligus menjadi momentum untuk menata kembali skema perlindungan dan pemberdayaan aset perekonomian kerakyatan, yaitu koperasi dan UMKM sesuai dengan paradigma pemerataan pembangunan ekonomi.
“Demikian pendapat akhir fraksi PKB atas Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM. Besar harapan kami, segenap masukan yang kami sampaikan, dapat diterima dengan baik oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” pungkas Athoillah. (KN01)