KORAN NUSANTARA
hukum kriminal indeks

Proses Penyidikan Korupsi Tunjangan Direksi PD Pasar Surya, Kejari Surabaya Koordinasi dengan BPK

Surabaya (KN) – Kejari Surabaya hingga kini masih memproses penyidikan dugaan korupsi dana tunjangan direksi Perusahaan Daerah Pasar Surya (PDPS) sebesar Rp 200 juta,dengan tersangka empat orang mantan direksi PD PS.Kelanjutan perkara empat mantan direksi itu, yakni mantan Direktur utama, Ganis Purnomo, mantan direktur tekhnik Rahmat Kunia Ruswadinata dan mantan direktur pembinaan Fatma Irawati Malaka serta Agus Dwi Sasono mantan direktur Keuangan, terbentur adanya gugatan para tersangka terhadap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Gugatan itu terkait dengan laporan hasil pemeriksaan yang menyebabkan mereka diperiksa Kejaksaan dan ditetapkan sebagai tersangka. Karena melayani gugatan itu akhirnya penghitungan kerugian negara belum diserahkan ke Kejaksaan menyangkut hasil audit tersebut.

Tersangka sendiri, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, keempatnya tidak ditahan. Dengan alasan tersangka kooperatif dan telah mengembalikan uang tunjangan yang bermasalah itu.

Kasi Pidsus Kejari Surabaya Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan, penyidikan kasus tersebut masih berjalan dan belum dihentikan. ”Saat ini kami telah berkirim surat ke BPK mempertanyakan proses gugatan terhadap audit oleh direksi PD Pasar,” kata Nurcahyo.

Tanpa audit, lanjut Nurcahyo kasus korupsi akan lemah dan mudah terpatahkan saat diuji pembuktian dalam sidang. Karena itulah, Kejaksaan memilih untuk menunggu sampai hasil audit itu keluar. (gus)

Related posts

Surabaya Kian Hijau dengan 949 Taman, 169 Diantaranya Dilengkapi Bermain Anak

kornus

Panglima TNI Tutup Dikreg XLI Sesko TNI TA. 2014

kornus

Gubernur Jatim Antar Mario Aji Minta Restu Wapres RI untuk Berlaga di Moto3 GP 2022

kornus