KORAN NUSANTARA
indeks Surabaya

Balai Besar POM Imbau Masyarakat Waspadai Iklan Pengobatan Tradisional

Surabaya (KN) – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) Surabaya mengimbau kepada masyarakat agar mewaspadai adanya iklan layanan/promosi/publikasi tentang pengobatan tradisonal yang saat ini marak beredar di tengah masyarakat. Hal itu karena, saat ini banyak beredar obat tradisional yang menawarkan secara berlebihan, menyesatkan, bahkan kurang bertanggung jawab.

Kepala Badan POM Surabaya, Endang Pudjiwati, Kamis (3/1) mengatakan, saat ini banyak beredar iklan pelayanan pengobatan tradisional termasuk traditional chinese medicine (TCM) yang berlebihan dan menyesatkan bagi penggunanya. Masyarakat sudah saatnya mawas diri dan mampu melindungi diri sendiri dari hal hal yang berbahaya akibat penggunaan obat tradisonal.

Menurutnya, obat tradisional mempunyai kedudukan yang khusus dalam masyarakat, karena merupakan warisan budaya bangsa di bidang kesehatan. Obat tradisional diperlukan masyarakat, terutama untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan, memelihara keelokan tubuh serta kebugaran. Disamping itu ada beberapa yang dapat digunakan utuuk mengobati penyakit.

Dengan kemajuan teknologi dan meningkatnya keinginan masyarakat untuk menggunakan obat tradisional, maka obat tradisional tidak lagi menjadi ramuan yang dibuat untuk keperluan keluarga, tetapi sudah menjadi barang dagangan. Obat tradisional seperti obat, merupakan barang yang mempunyai sifat khusus, karena itu penanganannya termasuk periklanannya perlu pengamanan khusus.

Oleh karena itu, untuk melindungi masyarakat terhadap obat tradisional yang tidak tepat dan atau merugikan kesehatan, maka penandaan dan informasi termasuk iklan obat tradisional, harus memenuhi persyaratan obyektifitas dan kelengkapan serta tidak menyesatkan. Pemerintah melalui Menteri Kesehatan telah mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan No 386/Menkes/SK/IV/1994 tentang Pedoman Periklanan Bebas, Obat Tradisional, Alat Kesehatan, Kosmetika, Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga Dan Makanan Dan Minuman.

Ada dua pedoman pokok yang harus dipegang dan dipedomani oleh masyarakat sesuai keputusan itu, yakni pertama, iklan obat tradisional tidak boleh memuat pernyataan kesembuhan dari seseorang, anjuran atau rekomendasi dari profesi kesehatan, peneliti, sesepuh, pakar, panutan, dan lain sebagainya. Kedua, iklan obat tradisional tidak boleh menawarkan hadiah atau memberikan pernyataan garansi tentang khasiat dan kegunaan obat tradisional.

Sementara itu, mengenai produk obat tradisional dalam iklan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam pasal 41 ayat (2) Undang-Undang nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan juga harus memenuhi ketentuan obyektif, lengkapa dan tidak menyesatkan.

Obyektif artinya harus memberikan informasi sesuai dengan kenyataan yang ada dan tidak boleh menyimpang dari sifat kemanfaatan dan keamanan obat tradisonal yang telah disetujui. Lengkap artinya harus mencantumkan tidak hanya informasi tentang khasiat dan kegunaan obat tradisional, tetapi juga memberikan informasi tentang hal-hal yang harus diperhatikan, misalnya adanya kontra indikasi, efek samping, pantangan dan lainnya.

Kemudian tidak menyesatkan artinya, informasi obat tradisional harus jujur, akurat, bertanggung jawab serta tidak boleh memanfaatkan kekuatiran masyarakat akan suatu masalah kesehatan. Disamping itu, cara penyajian informasi harus baik dan pantas serta tidak boleh menimbulkan persepsi khusus di masyarakat yang mengakibatkan penggunaan obat tradisional yang berlebihan dan tidak benar. (red)

Related posts

Pemkot Surabaya Terbitkan SE Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 2025

kornus

KPK Akan Bidik Penggunaan Dana APBD Untuk Pembinaan Sepak Bola

kornus

Gubernur Khofifah Lepas CJH ASN dan PTT Pemprov Jatim

kornus