KORAN NUSANTARA
indeks Surabaya

Pungli di SMAN 5 Surabaya Melanggar UU

Surabaya (KN) – Kasus pungutan liar (pungli) yang terjadi di SMAN 5 Surabaya ternyata tidak bisa dibenarkan karena wajib belajar sembilan tahun sudah diterapkan Pemkot Surabaya.Hal ini disampaikan pakar pendidikan Sahudi, ia mengatakan pungli tidak diperkenankan karena biaya operasional sudah dicover Bantuan Operasional Siswa (BOS) dan Bantuan Opersional Pendidikan Daerah (BOPDA).

“Adanya dana BOS dan BOPDA memeng untuk menunjang operesional sekolah. Kalau tidak cukup seharusnya pihak sekolah bisa minta tambahan anggaran sehingga tidak memungut dari orang tua siswa,” ungkap mantan Kadiknas Surabaya ini.

Menurutnya, meskipun pungutan ini ditarik melelui komite sekolah, tetap saja tidak dibenarkan karena pada dasarnya komite adalah lembaga mandiri yang mewadahi peran serta masyarakat untuk meningkatkan mutu pendidikan.

“Kalau memang dana itu ditarik melalui komite sekolah tetap saja harus masuk rekening sekolah. Jadi tidak bisa pihak komite mengelola sumbangan itu sendiri. Artinya tetap saja pungutan sumbangan itu dilakukan sekolah,” jelasnya.

Untuk itu, Sahudi mengimbau bantuan orag tua siswa peserta didik kepada sekolah yang diprakarsai SMAN 5 Surabaya perlu diperjelas peruntukanya, pengumpulanya sampai pelaporanya. Apalagi sumbangan ini disamaratakan tanpa memandang status sosial wali murid. “Yang pasti kalau peruntukanya untuk operasional jelas pelanggaran. Karena Perwali jelas tidak memperbolehkan sekolah negeri manarik SPP,” katanya.

Ia menambahkan, untuk biaya personal dan non personal sudah ditanggung pemerintah melalui BOPDA dan APBD. Sedangkan untuk biaya investasi pembangunan gedung sudah ditangani Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang.

“Seharusnya persoalan ini dikembalikan ke Pemkot jika memang anggaran tidak cukup. Tapi kalau sekolan berinisiatif meminta dana ke wali murid berarti sengaja melepaskan diri dari perencanaan sekolah dan melanggar undang-undang,” kata Sahudi.

Karena itu, ia menyarankan agar pungutan biaya pendidikan oleh SMA 5 Surabaya harus dikembalikan ke orang tua peserta didik.

Sebelumnya diberitakan diberbagai media massa bahwa  SMAN 5 Surabaya melalui komite sekolah menarik dana sumbangan sebesar Rp 2,5 juta kepada orang tua (wali murid) peserta didik. Padahal, sesuai Pasal 12 ayat 1 Perwali 13/2012,sekolah penerima Bopda tak diperkenankan menarik sumbangan penyelenggara pendidikan, atau memungut biaya apapun kepada wali murid atau siswa. (anto)

 

Foto : Sahudi

Related posts

9 Desember Mendatang, Kodim dan Koramil di Jajaran Kodam V/Brawijaya Disiagakan

kornus

Kendalikan Potensi Kemacetan, Dishub Surabaya Kaji Kenaikan Tarif Parkir On Street

kornus

Jokowi Terima Surat Kepercayaan 14 Dubes

redaksi