KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

Gubernur Khofifah: PPSLB3 Siap Dioperasikan, Jadi Solusi Atasi Masalah Limbah B3 di Jawa Timur

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat (PPSLB3) di Dawarblandong, Kab. Mojokerto, Rabu (28/6/2023)..

Mojokerto (mediakoranusantara.com) – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meninjau Pusat Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (PPSLB3) yang dikelola PT. Pratama Jatim Lestari (PJL) di Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto, Rabu (28/6/2023).

PJL sendiri merupakan anak perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Jawa Timur di bawah naungan Jatim Grha Utama Group yang bergerak di bidang jasa pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Setibanya di area PPSLB3, Gubernur Khofifah didampingi Sekda Kab Mojokerto Teguh Gunarto dan Direktur PT. PJL Haries Purwoko langsung melihat progres pengembangan kawasan PPSLB3,  termasuk mengecek perizinan setiap item dari pabrik

Gubernur juga meninjau laboratorium pengolahan limbah B3, hanggar penyimpanan insinerator, rencana pembangunan hanggar ke-2, Landfill, Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) hingga meninjau tempat yang akan dijadikan kantor nantinya

Disampaikan Gubernur Khofifah, bahwa keberadaan pabrik ini menjadi solusi bagi permasalahan limbah B3 baik limbah industri maupun limbah medis. Ini penting, karena setiap proses industri, serta pelayanan medis mulai dari puskesmas hingga klinik pratama sampai rumah sakit juga memerlukan tempat pengolahan limbah

“Maka dari itu, Pemprov Jatim mencari solusi. Dan pabrik pengolahan limbah serta pemanfatannya  inilah solusinya,” tandasnya

Menurut Khofifah, keberadaan pabrik ini juga menjadi salah satu upaya untuk menjaga daya dukung alam dan daya dukung lingkungan. Khususnya agar pembuangan limbah  khususnya B3 tidak dibuang di sembarang tempat karena jika itu dilakukan akan membahayakan lingkungan dan  masyarakat sekitar.

Ditambahkan, sistem perizinan pada pabrik pengolahan limbah B3 tidak sederhana. Sebab pengajuan izin hingga mencapai turunnya izin operasi ini terpisah pada tiap itemnya. Misalnya, insinerator izinnya sendiri, pengolahan sendiri, landfill sendiri dan seterusnya

“Maka harus saya sampaikan bahwa kehati-hatian dari tim pengelola ini luar biasa. Itulah yang saya selalu pesankan,” tegasnya.

Hingga saat ini, dari total 50 hektar lahan yang akan digunakan untuk kawasan pengolahan limbah B3, pada tahap pertama akan dioperasionalkan seluas 5 hektar terlebih dahulu. Kemudian untuk pengembangan kawasan pabrik di tahap 2 masih dalam proses pengajuan perizinan kembali

Untuk operasional Tahap 1, PPSLB3 mampu mengolah sebanyak 86 kode limbah B3. Pada tahap pertama, PPSLB3 akan melayani insinerator pemusnah limbah media dan limbah industri, pengumpulan limbah beracun dan berbahaya (B3), pemanfaatan Fly Ash Bottom Ash menjadi Batako/paving, pengolahan limbah B3 cair, dan penimbunan limbah B3 atau Sanitary Landfill

“Tentunya di pabrik ini bukan hanya ada pengolahan limbah, melainkan juga ada pemanfaatan hingga penimbunan. Pemanfaatan dari proses pengolahan limbah ini antara lain ialah dalam bentuk batako,” ucapnya

“Saya tadi juga dapat info, kalau insineratornya sudah dapat approval. Jadi asap pengolahannya tidak lagi hitam, sudah putih,” imbuhnya

Diakhir, Khofifah menyampaikan bahwa jika proses-proses yang memungkinkan untuk segera beroperasinya tempat ini sudah turun, maka operasionalnya akan segera dimulai.

“Insya Allah jika semua perizinan sudah turun. Maka operasional pabrik ini bisa kita mulai. Insya Allah 15 Juli mendatang, operasional pabrik ini bisa kita mulai. Mohon doanya, semoga semua berjalan dengan lancar,” pungkasnya. (KN01)

 

Related posts

TNI AL Tangkap Tiga Kapal Ikan Vietnam

Komisi C : Kompensasi Untuk Nelayan Kenjeran Tak Manusiawi

kornus

Kembangkan Penyidikan Dugaan Korupsi MERR II C, Tim Penyidik Kejari Datangi Dinas PU Bina Marga dan Pematusan

kornus