“Mendorong di tahun 2023 ini semakin banyak RPH yang bersertifikat NKV dan halal sehingga para pelaku usaha mikro dan kecil atau pelaku usaha lainnya semakin mudah dalam mendapatkan bahan dasar daging atau hasil jasa sembelihan lainnya yang sudah bersertifikat halal,” kata Bamsoet dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Senin.29/5
Bamsoet mengatakan RPH yang memiliki sertifikat NKV dan halal adalah hal penting, mengingat produk yang berasal dari RPH bersertifikasi halal akan lebih terjamin kehigienisannya.
“Termasuk, bisa diperdagangkan antarprovinsi, serta layak dimasukkan di pasar ritel modern,” kata Bamsoet.
Oleh karena itu, Bamsoet meminta Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) untuk memetakan dan menelusuri RPH di kabupaten/kota yang belum tersertifikasi halal.
Bamsoet meminta LPPOM MUI menggandeng sejumlah pihak terkait, yakni Kementerian Agama, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), dan pemerintah kabupaten/kota dalam program akselerasi sertifikasi RPH halal.
“Dengan demikian diharapkan, setiap RPH yang ada sudah melakukan proses sertifikasi halal sebelum jatuh tempo kewajiban penerapan sertifikasi halal RPH pada 17 Oktober 2024,” ujarnya.
Di samping itu, Bamsoet mengatakan bahwa LPPOM MUI perlu tetap mengedukasi dan menyosialisasikan pentingnya RPH bersertifikasi halal dan memiliki sertifikat NKV. Hal itu, kata Bamsoet, merupakan upaya memenuhi kewajiban jaminan produk halal di Tanah Air.
“Termasuk, memastikan konsumen memperoleh kualitas produk terbaik,” ujar dia. (ar/wan)