KORAN NUSANTARA
ekbis Hallo Nusantara Headline hukum kriminal Nasional

KPK sita rumah yang dibeli Rafael Alun dari Grace Tahir

 

Jakarta, mediakorannusantara.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit rumah yang dibeli mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo dari Direktur Mayapada Hospital Grace Dewi Riady atau Grace Tahir.

“Objek jual beli rumah dimaksud informasi yang kami peroleh saat ini, sudah dilakukan penyitaan oleh tim penyidik,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat.13/5

Meski demikian Ali tidak menjelaskan di mana lokasi rumah tersebut maupun nilainya. Ali hanya menerangkan bahwa Rafael membeli rumah tersebut dari Grace Tahir.

Transaksi jual beli properti tersebut juga yang membuat Grace Tahir diperiksa oleh KPK terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Rafael Alun Trisambodo.

Grace Tahir telah diperiksa penyidik pada Kamis (11/5). Grace tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pukul 10.04 WIB dan selesai diperiksa pukul 13.27 WIB.

Namun, Grace enggan berkomentar kepada awak media saat dikonfirmasi soal pemeriksaannya maupun hubungannya dengan tersangka Rafael Alun Trisambodo.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur mengungkapkan alasan pemanggilan Grace Tahir sebagai saksi adalah bagian dari pengembangan penyidikan kasus RAT.

Asep mengatakan tim penyidik KPK menemukan nama Grace Tahir dalam pengembangan penyidikan kasus RAT, dan pihaknya akan memanggil semua pihak yang dianggap mempunyai informasi yang relevan untuk dimintai keterangan. ( wan/ar)

Related posts

Gubernur Dorong RS dan Dinkes yang Sudah Terima Alat Rapid Test Covid-19 Segera Lakukan Tes Cepat Massal

kornus

Imunisasi Polio di Aceh Jangkau 85 Persen Anak

kornus

Polrestabes Ringkus Dua Bandar Narkoba Spesialis Tempat Kos dan Diskotik

kornus