KORAN NUSANTARA
indeks Surabaya

Tagihan Sampah Ndompleng Rekening PDAM Timbulkan Aroma Korupsi

Surabaya (KN) – Kebijakan penarikan restribusu sampah yang disertakan dalam rekening pembayaran PDAM Surya Sembada Kota Surabaya, mulai dipersoalkan. Sebab, penerapan retribusi itu tak dilandasi regulasi atau payung hukum yang kuat. Ketua Komisi B DPRD Surabaya Muchamad Machmud mengatakan,  jika kebijakan penarikan retribusi itu berasal dari pemerintah kota, maka harus dilandasi peraturan daerah (Perda) sebagai dasar hukumnya. Begitu juga ketika pihak PDAM yang mengeluarkan, seyogyanya dibuatkan peraturan perusahaan atau peraturan Walikota (Perwali) yang mengatur pungutan tersebut

Selama ini, pemkot memang menitipkan tagihan itu ke rekening PDAM tapi sayangnya tidak disertai dengan Perda atau aturan yang jelas. PDAM sendiri, yang menyertakan retribusi itu, juga tidak memiliki aturan untuk melindungi.

Persoalan ini sendiri muncul setelah Dewan Pelanggan PDAM ribut hal tersebut. Menanggapi hal tersebut, Komisi B DPRD Surabaya menyebutkan kalau dalam waktu dekat, Komisi B akan memanggil PDAM dan Dinas Kebersihan dan Pertamanan Surabaya, sebab dua institusi ini terkesan menutupi hal tersebut.

“Kalau Perda Retribusi Sampah itu sudah ada, nah yang jadi masalah dititipkannya ke PDAM itu yang kemungkinan tak ada aturannya. Ini yang harus transparan,” ujar Machmud.

Selama ini, tarikan retribusi sampah itu tak disertai karcis retribusi tapi hanya berupa rekening PDAM. Nah, jika PDAM sudah menyetorkan dana itu ke Kas Daerah, apakah bisa dikeluarkan lagi. Jika bisa, maka dua lembaga ini menyalahi aturan dan masuk kategori tindak pidana korupsi. (anto/Jack)

Related posts

Prabowo-Sandi Mulai Bagi-bagi Kursi Menteri: 7 untuk PAN, 6 untuk PKS

redaksi

Kemendagri : Oknum Pemerintah Terbitkan KTP Non Elektronik Bisa Kena Sanksi Pidana

kornus

Terima Sertifikat Bebas Frambusia dari Menkes, Wali Kota Eri Cahyadi: Sejak 2017 Surabaya Tidak Ditemukan Kasus

kornus