Surabaya (KN) – Dirlantas Polda Jatim mulai tanggal 1 Oktober 2012 memberikan kemudahan kepada masyarakat yang akan memperpanjang surat tanda nomor kendaraan (STNK) atau pengesahan STNK tahunan dan membayar PKB serta sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ), cukup hanya membawa KTP/identitas dan STNK asli tanpa perlu membawa BPKB.
“Peraturan ini berdasarkan surat Kapolri Nomer 5 tahun 2012 tentang Pelayanan Publik terhadap kemudahan pengurusan STNK, dan wajib pajak tidak perlu lagi membawa Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) cukup membawa KTP asli datang ke samsat di Jatim,” ujar Kasudit Regident Polda Jatim, AKBP Valentino Tatareda saat ditemui di Kantor Samsat Manyar Surabaya, Selasa (2/10).
Dijelaskanya, kebijakan baru ini merupakan pertama di Indonesia yang bertujuan untuk mempermudah layanan kepada publik yang transparan dan cepat. “Untuk saat ini penerapan tersebut hanya baru disosialisasikan di lima kota yaitu Surabaya, Sidoarjo, Gresik , Mojokerto dan Pasuruan, dan untuk selanjutnya akan disosialisasikan bertahap di kabupaten/kota se Jatim sampai 15 oktober,” ujarnya.
Ia menjelaskan, untuk mengurus perpanjang STNK dan PKB ini persyaratan yang harus dibawa, yaitu identitas KTP dan STNKnya harus sama dan sesuai dengan pemiliknya. “Jadi masyarakat gak perlu khawatir karena saat di samsat petugas sudah memiliki data base yang selalu di update atau diperbarui oleh petugas tersebut,” paparnya.
Ia mengimbau agar masyarakat datang ke tempat pelayanan pengesahan STNK dan pembayaraan yang ada di seluruh wilayah Jatim. Mulai Samsat keliling, drive thru, payment point, e-Samsat, hingga samsat corner.
Ia menambahkan, kendaraan bermotor yang dua tahun sejak berakhirnya masa berlaku STNK (5 tahun) tidak registrasi, akan dihapus dari daftar register kendaraan bermotor di Kantor Bersama Samsat. Kendaraan bermotor itu akan dianggap ilegal alias bodong dan bisa disita jika beroperasi di jalanan, saat terjaring operasi simpatik kepolisian.
“Masa berlaku STNK kan 5 tahun. Kami masih beri toleransi atau injury time 2 tahun lagi. Nanti 3 bulan sebelum masa injury time 2 tahun berakhir, diberi surat peringatan. Kalau tetap bandel tidak register atau bayar pajak, ya akan di-black list dan dianggap ilegal,” tegasnya.
Selain akan memberlakukan pengurusan hanya dengan menggunakan KTP, Pihak Dirlantas akan menggelar operasi simpatik yang bertujuan untuk menertibkan pengguna kendaraan yang belum memperpanjang dan memperbarui STNK. (red)