Jakarta, medikorannusantara.com – Pemerintah, melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), berupaya mengakhiri status Warisan Dunia Dalam Bahaya atau “In Danger” Taman Nasional Tropical Rainforest Heritage of Sumatra (TRHS) yang disematkan Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa atau UNESCO.
Di antaranya melalui kunjungan kerja bersama Duta Besar atau Wakil Delegasi Tetap Republik Indonesia untuk UNESCO di Paris, Ismunandar ke beberapa, yaitu Taman Nasional (TN) Bukit Barisan Selatan dan TN Gunung Leuser sebagai bahan penilaian dan pertemuan antara Menteri LHK dengan Dubes Ismunandar.
“Itu penting karena bukti lapangan menjadi sangat penting, sehingga bukan hanya asal menilai dan salah, tidak sesuai dengan kenyataan,” ujar Menteri LHK, Siti Nurbaya, dalam keterangan resmi pada Rabu (1/2/2023).
Kunjungan kerja tersebut dilakukan oleh Dubes Ismunandar bersama Pelaksana tugas Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Plt Dirjen KSDAE), Bambang Hendroyono, yang diikuti oleh pembahasan tentang status TRHS dengan Menteri LHK semala dua hari.
TRHS merupakan salah satu warisan alam dunia Indonesia yang terdiri dari TN Bukit Barisan Selatan, TN Kerinci Seblat dan TN Gunung Leuser dengan luas ± 2.595.125 kentare (ha) dan ditetapkan WHC-UNESCO dalam Sidang Warisan Dunia ke-29 tahun 2004 di Durban.
“Ketiga Taman Nasional ditetapkan sebagai TRHS karena memenuhi kriteria Nilai penting atau Outstanding Universal Value warisan alam dunia,” imbuh Menteri LHK Siti.
Plt Dirjen KSDAE Bambang Hendroyono mengatakan, selain membahas upaya mengakhiri status In Danger TRHS, pertemuan Duta Besar/Wakil Delegasi Tetap Republik Indonesia untuk UNESCO dengan Menteri LHK beserta beberapa Pejabat Tinggi Kementerian LHK lainnya membahas perkembangan pengelolaan warisan alam dunia Indonesia.
Selain itu, isu-isu terkait pengelolaan warisan dunia alam Indonesia lainnya, yaitu isu pembangunan sarana pendukung wisata alam di situs warisan alam dunia TN Komodo serta isu keberadaan jalan di situs warisan alam dunia TN Lorentz juga dibahas dalam pertemuan itu.
“Poin-poin penting yang menjadi arahan untuk percepatan pengeluaran TRHS dari Daftar Warisan Dunia dalam Bahaya adalah (1) Penguatan koordinasi pengelolaan TRHS dengan skala prioritas pada tujuh indikator implementasi EAP, DSOCR dan Corrective Measure; (2) Penguatan rekaman serta publikasi data dan informasi yang merepresentasikan upaya optimal Pemerintah dalam pengelolaan TRHS; (3) Identifikasi dan perekaman riwayat dinamika kawasan sebagai pertimbangan dasar dalam pengeloaan TRHS; serta (4) Pelaksanaan Boundary Modification dengan melibatkan stakeholders dan para pakar/ahli untuk memastikan eksistensi OUV dan integritas kawasan TRHS”, jelas Bambang.
Menurut Plt Dirjen KSDAE, upaya-upaya yang telah dilakukan oleh Pemerintah Indonesia dalam rangka mengeluarkan TRHS dari Daftar Warisan Dunia dalam Bahaya adalah peningkatan dan pengembangan kegiatan pengelolaan TRHS dengan target pengendalian dan penanganan ancaman yang dirancang dalam Emergency Action Plan (EAP), Desired State of Conservation for the Removal (DSOCR), serta Corrective Measure.
Duta Besar RI untuk UNESCO sangat mengapresiasi atas berbagai upaya yang telah dilakukan KLHK dalam mengelola TRHS dan khususnya mengeluarkan TRHS dari daftar bahaya.
Dia berpendapat upaya tersebut perlu diiringi dengan publikasi upaya-upaya perlindungan kawasan TRHS pada tingkat global, lobi terhadap negara-negara anggota komite untuk mengeluarkan TRHS dari daftar bahaya, dan menjaga komitmen dan sinergi para pihak terkait (pemerintah, akademisi, LSM, masyarakat, dan badan usaha) dalam melindungi kawasan TRHS.
“Semoga kerja-kerja yang telah dilakukan oleh Kementerian LHK khususnya ketiga Taman Nasional sebagai site TRHS dapat mengantarkan TRHS keluar dari daftar bahaya. Mengingat keberadaan flora dan fauna yang asli Indonesia merupakan kebanggan kita bersama sebagai Warisan untuk Dunia,” kata Ismunandar.(ar/in)

