KORAN NUSANTARA
ekbis Hallo Nusantara Hankam Headline Jatim Nasional

Mensos Beri Perhatian Khusus Kasus Kekerasan Anak di Sidoarjo

Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini di Polresta Sidoarjo

Jakarta, mediakorannusantara.com – Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini memberikan perhatian khusus terhadap kasus tindak pidana kekerasan seksual atau asusila yang menimpa anak di bawah umur di Desa Balong Gabus, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

“Yang membuat saya geram adalah korban anak yang masih duduk di bangku sekolah dasar. Sementara pelakunya adalah ayah tiri dan ibu kandungnya,” ujar Mensos Risma, melalui keterangan tertulisnya, usaisaat menyampaikan keterangan pers di Markas Polresta Sidoarjo, Minggu (4/9/2022).

Mensos Risma mengaku sudah bertemu dan melakukan klarifikasi dengan korban kasus kekerasan seksual tersebut.

Kepada Mensos Risma, korban menyatakan tidak ingin bertemu dengan kedua orang tuanya.

“Korban menyampaikan tidak ingin berjumpa orang tuanya lagi karena merasa sangat trauma. Saat ini korban ditempatkan polisi di rumah aman dengan didampingi psikolog untuk membantu memulihkan traumanya,” ujar Mensos Risma didampingi Kapolresta Sidoarjo, Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Kusumo Wahyu Bintoro.

Saat ini yang juga mendapatkan perhatian Mensos Risma adalah kelanjutan sekolah korban, karena kasus kekerasan seksual itu sangat memengaruhi kondisi mental korban.

Mensos Risma menjanjikan jika nantinya korban harus pindah sekolah, maka dirinya siap untuk memprosesnya dan menempatkan korban yang masih anak-anak tersebut dalam lingkungan balai milik Kementerian Sosial (Kemensos).

“Sudah ada laporan dari pendamping terkait sekolah korban yang saat ini telah menginjak kelas 6 SD. Saya sampaikan jika memang nantinya terpaksa pindah maka saya akan memprosesnya dan siap menempatkannya di salah satu balai kita,” ujarnya.

Risma terlihat sangat geram dengan kasus kekerasan seksual yang menimpa anak SD tersebut dan akan minta kepada Presiden Jokowi agar pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak tidak mendapatkan grasi sebagai upaya agar kejahatan serupa tidak terulang.

“Saya tegaskan bahwa saat ini Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau TPKS sudah berlaku dan ancaman hukumannya sangat berat. Bahkan, jika pelaku oleh keluarga atau korban disabilitas maka ancamannya akan ditambahkan sepertiganya,” tambahnya.

Dalam pertemuannya dengan korban, Mensos Risma juga memberikan bantuan berupa barang barang kebutuhan sehari hari, seperti baju, seragam sekolah, tas, sepatu, dan juga sepeda serta bantuan makanan.

Selain itu juga menempatkan pekerja sosial untuk mendampingi korban dalam pemulihan traumanya.

Sementara itu, Kapolres Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan,  pihaknya masih terus menelusuri motif kejadian asusila tersebut dan telah menahan para pelakunya yang tidak lain adalah orang tua korban, yakni ayah tiri dan ibu kandungnya.

“Kita masih terus melakukan penyidikan kasus ini termasuk mendalami motifnya karena baru kali ini ada kejadian dengan korban anak dan pelakunya adalah orang tuanya sendiri,” kata Kapolres.

(Keterangan Foto: Mensos Tri Rismaharini (tengah) memberikan keterangan pers di Mapolresta Sidoarjo, Minggu (4/9/2022). ( in/an)

 

Related posts

Pemkab Mojokerto Ajak Sasyarakat Sambut Keadaan Normal Baru

Panglima TNI Hadiri Upacara Militer Pelepasan Jenazah Kecelakaan Helikopter Mi-17

kornus

Hadir di Tengah Kesulitan Masyarakat, Satgas Yonif 126/KC Obati Warga di Perbatasan

kornus