KORAN NUSANTARA
ekbis Headline indeks Surabaya

Tidak Cantumkan Pajak 10 Persen, Pengusaha Cafe/Resto Bakal Ditindak

Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya Anas Karno.

Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya Anas Karno, menemukan sejumlah cafe dan resto di kawasan wisata Tunjungan Romansa, tidak menyantumkan pajak 10 persen di nota pembayaran

Temuan ini berawal ketika Anas Karno mengunjungi sebuah cafe dan resto di kawasan itu, pada Kamis (21/07/2022). Ketika dilakukan pengecekan terhadap 2 cafe dan resto lain di kawasan tersebut, juga didapati hal yang sama.

Legislator PDI Perjuangan Surabaya tersebut menyayangkan kondisi itu. Anas menegaskan, seharusnya pajak restoran 10 persen dicantumkan dalam nota pembayaran supaya transparan.

“Demi transparansi, seharusnya nilai pajak resto dimunculkan atau ditampilkan di struk pembayaran. Karena yang bayar pajak itu adalah konsumen. Sedangkan pihak resto hanya dititipi untuk meneruskan ke kantor pajak atau kasda. Kalau tidak transparan begini rawan tidak dibayarkan pajak itu,” tegas Anas.

Padahal lanjut Anas, pajak restoran menjadi salah satu penyumbang pendapatan asli daerah (PAD) kota Surabaya. “Kalau begini terus bisa lost PAD dari pajak restoran. Di Tunjungan ini, baru contoh temuan. Bisa saja kondisi yang sama juga terjadi di banyak tempat lain di Surabaya,” imbuhnya.

Karenanya, Anas meminta Badan Pendapatan Daerah Surabaya, untuk turun melakukan monitoring terhadap kondisi ini. “Bapenda Surabaya kita minta untuk melakukan sosialisasi kepada tempat usaha cafe dan resto yang belum melakukan kewajibannya membayarkan pajak dari konsumen. Kalau sosialisasi 1, 2, 3, mereka tetap mengabaikan maka harus ditindak,” tegasnya lagi.

Anas menambahkan, sanksi akibat pelanggaran berupa administratif bisa dikenakan denda bahkan penghentian operasional. Pajak restoran diatur dalam UU nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah yang ditindaklanjuti dengan Perda nomor 4 tahun 2017.

Data Bapenda Surabaya menyebutkan di tahun 2018 realisasi pajak restoran mencapai hampir Rp466 milyar. Pajak restoran merupakan komponen penyumbang PAD terbesar di kelompok non PBB, BPHTB dan pajak Air Tanah.

Sedangkan di tahun 2019 penerimaan PAD Kota Surabaya dari sektor pajak restoran mencapai Rp500 milyar. Pajak restoran menunjukkan tren kenaikan bersama pajak hotel, dan reklame di, tengah landainya kasus penularan Covid-19. (jack)

Related posts

Presiden sebut LRT Jabodebek beroperasi pada Juni 2022

DPRD Jatim Minta BPJS Kesehatan Batalkan Aturan Sistem Rujukan Berobat

kornus

Memasuki Cuaca Ekstrem, Begini Langkah yang Dilakukan Pemkot Surabaya kepada Para Nelayan

kornus