KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

Anggota Komisi E Hadi Dediyansah Minta Pelaksanaan MPLS Bisa Memberi Edukasi dan Wawasan Kebangsaan Terhadap Siswa Baru

Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Komisi E DPRD Jawa Timur meminta pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) menjahui pelaksanaan yang bersifat perpeloncoan. Karena itu, pelaksanaan masa pengenalan lingkungan sekolah harus bisa memberikan edukasi terhadap siswa yang baru masuk.

Anggota Komisi E DPRD Jatim Hadi Dediyansah,S.Pd. M.Hum meminta, pelaksana sekolah melakukan pendampingan terhadap pelaksanaan MPLS. Karena itu, penting adanya komunikasi antara pihak sekolah, wali murid dalam pelaksanaan masa orientasi sekolah tersebut.

“Proses pembelajaran awal di tahun ajaran baru harus dilandasi dengan materi wawasan kebangsaan. Salah satunya tentang Pancasila. Mengajarkan tentang solidaritas,” terang Hadi Dediyansah, Rabu (20/7/2022).

Politisi Partai Gerindra ini menambahkan, penting juga membangun rasa kemanusiaan. Menambahkan materi tentang ketuhanan. “Ini penting agar siswa mengerti jati diri sebagai seorang pelajar,” tegas  anggota DPRD Jatim dari Dapil Jatim I (Kota Surabaya) ini.

Politisi Partai Gerindra yang akrab disapa Cak Dedi ini mengingatkan, siswa harus diberikan pentingnya wawasan kebangsaan. Siswa harus sadar tentang rasa persatuan. “Karena mereka bisa bersekolah melalui banyak jalur. Karena itu perlu dibangun rasa kesatuan,” kata dia.

Komisi E membidangi Pendidikan dan kesejahteraan rakyat ini mengaku belum mendapat laporan terkait adanya pelanggaran pelaksanaan MPLS. “Belum ada laporan, semoga pelaksanaan MPLS berjalan lancar,” tuturnya.

Selama ini Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jatim, Wahid Wahyudi menyebutkan bahwa penyelenggaraan Masa Orientasi Siswa (MOS) yang kini dikenal dengan nama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Pelaksanaan kegiatan berdasarkan Permendikbud No. 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi peserta didik baru.

“Pengenalan lingkungan sekolah dimaksudkan untuk mendukung proses pembelajaran yang sesuai dengan tujuan pendidikan nasional. Menurut Undang-undang No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,” terang Wahid Wahyudi beberapa waktu lalu. (KN01)

Foto : Hadi Dediyansah,S.Pd. M.Hum, Anggota Komisi E DPRD Jatim.

Related posts

BPBD Jatim Respon Cepat Longsor di Trenggalek, Terjunkan Tim Gabungan Bersihkan Material Penutup Jalan dan Evakuasi Korban

kornus

Regenerasi Pimpinan KPK, Penanganan Kasus Diharapkan Lebih Terbuka

redaksi

Menkeu Tetapkan 332 Industri Tujuan Investasi PPS