KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

Masa Jabatan Pj Sekdaprov Wahid Wahyudi Telah Selesai 12 Juni 2022, DPRD Jatim Minta Gubernur Khofifah Segera Umumkan Sekdaprov Definitif

Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Penetapan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur definitif kembali dipertanyakan kalangan DPRD Jawa Timur. Pasalnya, hingga saat ini, Gubernur Jawa Timur belum mengumumkan nama Sekdaprov Jatim definitif meskipun seleksi di tingkat Tim Penilai Akhir (TPA) sudah tuntas.Pernyataan ini disampaikan Anggota Komisi A DPRD Jatim Freddy Poernomo. Menurutnya, seluruh tahapan seleksi calon sekdaprov Jatim sudah tuntas. Termasuk pembahasan oleh Tim Penilai Akhir yang diketuai Wakil Presiden beberapa waktu lalu. “Saya dapat info, fit proper test di TPA sudah selesai, tinggal diumumkan saja oleh Ibu Gubernur,” ungkap Fredy Purnomo, Rabu (15/6/2022).

Untuk itu pihaknya meminta kepada Gubernur Khofifah Indar Parawansa sebagai orang nomer satu di Pemerintahan Provinsi tidak menunda-nunda lagi pengumuman nama Sekdaprov Jatim. Kemudian menetapkan satu nama dari tiga nama yang kemarin dikirim ke pemerintah pusat. “Saya berharap Ibu Gubernur segera mengumumkan siapa sekdaprov definitif, agar roda pemerintahan berjalan sempurna,” jelas politisi Partai Golkar senior ini.

Freddy mengingatkan ada tugas-tugas berat yang akan dilakukan Sekdaprov definitif dalam waktu dekat ini. Antara lain pembahasan APBD Perubahan tahun 2022 dan APBD Murni tahun 2023. DPRD Jatim sebagai salah satu pelaksana fungsi anggaran (budgeting) menginginkan agar pembahasan anggaran dilakukan langsung oleh Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) ex officio Sekdaprov Jatim.

“Pembahasan anggaran dengan sekdaprov non definitif cukup menjadi pelajaran agar tidak terjadi lagi di pembahasan APBD berikutnya,”  cetusnya.

Kemudian Freddy juga mengingatkan bahwa masa jabatan Penjabat Sekdaprov Jatim Wahid Wahyudi telah selesai 12 Juni 2022 kemarin. Sebagaimana diketahui, Pj Sekdaprov dilantik 12 Januari 2022. Sesuai aturan Permendagri 91 Tahun 2019, Pasal 9 dijelaskan bahwa Penjabat sekretaris daerah provinsi yang ditunjuk oleh Menteri menjabat dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan atau berhenti pada saat dilantiknya sekretaris daerah provinsi definitif. Kemudian di Perpres No 3 Tahun 2018 pada pasal 5 ayat 3 disebutkan masa jabatan Pj Sekdaprov paling lama 3 (tiga) bulan dalam hal terjadi kekosongan sekretaris daerah. “Pak Pj Sekdaprov Wahid Wahyudi sudah bertugas dengan baik, tapi aturan tetap harus dilaksanakan agar pemerintah provinsi Jawa Timur dapat bekerja melayani masyarakat lebih baik lagi,” terangnya.

Menurut Freddy, dengan segera dilantiknya Sekretaris Daerah definitif, maka otomatis dapat membantu kinerja dan program Gubernur Jawa Timur sesuai dengan visi misi nawabakti satya. Khususnya dalam penataan birokrasi di internal pemprov. Serta menata kelola keuangan untuk kepentingan masyarakat Jawa Timur.

Seperti diketahui, 4 April 2022 lalu, Panitia Seleksi Calon mengirimkan 3 nama calon sekdaprov Jatim ke KASN melalui menteri dalam negeri. Adapun tiga nama yang dinyatakan lolos telah disampaikan melalui Pengumuman Pansel Sekdaprov Jatim Nomor 800/2312/Pansel-JPTM/2022. Mereka adalah Adhy Karyono (Staf Ahli Menteri Sosial RI), Jumadi (Kepala Dinas Kehutanan) dan Nurcholis (Kepala Dinas ESDM) mengikuti tahap ujian di Tim Penilai Akhir (TPA). Namun hingga 15 Juni 2022 ini, hasil TPA tersebut belum pernah diumumkan kepada publik. (KN01)

Related posts

Penyidik KPK dalami Gratifikasi SYL dan dua Tersangka Lain

Menteri ATR/BPN paparkan rencana program 100 hari kerja

Surabaya Siap Hadapi Musim Hujan, DSDABM Kebut Penyelesaian Proyek Saluran dan Jalan

kornus