Jakarta, mediakorannusantara.com – Saat ini pemerintah mengupayakan tatanan kelola sawit di level petani. Melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM), pemerintah melibatkan petani kelapa sawit dalam pemenuhan kuota kebutuhan sawit untuk pangan.
Asisten Deputi Pengembangan dan Pembaruan Perkoperasian Kementerian Koperasi UKM, Bagus Rahman, mengatakan dari sisi Kemenkop UKM, tidak bicara hanya masalah lahan saja tapi para petani sawit bisa terkonsolidasi, salah satunya lewat koperasi.
“Bagaimana para petani ini sebaiknya terkonsolidasi tidak hanya bicara lahan. Artinya petani yang memang mengelola sawit secara mandiri,” kata Bagus sRabu (8/6/2022).
Jika para petani berpencar, lanjut Bagus agak sulit nantinya untuk dikonsolidasikan. Koperasi sebagai agregator, nantinya hasil dari sawit para petani ini dikumpulkan di koperasi, sehingga standarisasinya akan dijaga dengan baik.
Untuk mengkonsolidasikan petani sawit dan bisa mengoptimalkan hasil panen petaninya, Bagus mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Koperasi dan UKM yang ada di daerah.
“Sekarang ada petani swadaya, sebanyak 35 persen dari total produksi 44,8 juta ton sawit dikelola masyarakat. Mereka tidak sendiri-sendiri berhadapan dengan produksi dan koperasi yang nantinya berhadapan dengan pembeli,” kata Bagus.
Ia mengatakan masih banyak petani yang belum terkonsolidasi dengan koperasi. Kemenkop UKM bekerja sama dengan seluruh Dinas Koperasi UKM untuk melakukan pendampingan dan penyuluhan bahwa para petani lebih baik berkoperasi daripada sendiri-sendiri.
Para petani, kata Bagus tidak akan kesulitan jika berkonsolidasi dengan koperasi. Pasalnya jika petani ingin mendapatkan harga pembelian yang baik dan wajar karena memiliki lahan, mengelola, dan juga mendapatkan harga yang baik.
“Itu yang sebetulnya kami kerjasama dengan Kementerian Petranian agar petani swadaya punya kemandirian sehingga dalam produksi yang mereka himpun. Wadah yang tepat adalah koperasi untuk petani sawit,” kata Bagus(wan/inf)