Jakarta, mediakorannusantara.com – Pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng mulai Kamis (28/4/2022) mendatang. Agar, ketersediaan minyak goreng di dalam negeri dapat melimpah dengan harga yang terjangkau oleh masyarakat.
“Melarang ekspor bahan baku minyak goreng mulai 28 April 2022 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian,” kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara virtual pada Jumat (22/4/2022).
Keputusan terkait pelarangan ekspor tersebut, sudah dikaji secara mendalam pada rapat yang diselenggarakan, khusus berkaitan dengan pemenuhan minyak goreng di dalam negeri, yang dihadiri oleh sejumlah instansi pemerintah terkait.
“Saya memimpin rapat tentang pemenuhan kebutuhan pokok rakyat utamanya yang berkaitan dengan ketersediaan minyak goreng,” tutur Presiden.
Dalam memastikan kebijakan itu berjalan, lanjut Presiden, dirinya secara langsung akan mengawasi implementasi kebijakan itu dilapangan. Agar, kebijakan tersebut dapat sepenuhnya dilaksanakan oleh seluruh pemangku kepentingan.
Kemudian, Presiden juga akan secara langsung melakukan evaluasi terhadap kebijakan yang diterapkan tersebut. Demi, memastikan kebijakan pelarangan ekspor dapat membuat harga minyak goreng di pasaran menjadi terjangkau.
“Saya akan terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ini agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah,” pungkas Presiden.(wan/inf)