Jakarta, mediakorannusantara.com – Direktorat Sumber Daya, Ditjen Diktiristek mencanangkan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Plt. Dirjen Diktiristek, Nizam, mengatakan tahun ini kita canangkan di Diretorat Sumber Daya. Direktorat yang mengurusi sumber daya pendidikan tinggi, riset dan teknologi untuk menjadi zona integritas.
“Zona integritas adalah zona yang didasarkan pada layanan yang penuh integrasi. Integritas dari seluruh staffnya, seluruh sistem layanannya. Di sini saya tekanankan bahwa integritas itu, sebenarnya sudah sejak 2020. Diktiristek mencanangkan semboyan Dikti SIGAP melayani,” terang Nizam di sela-sela Pencanangan Zona Integristas tersebut di Kantor Kemendikbudristek, Senayan, Jakarta, Kamis (17/3/2022).
Disebutkan, zona integritas ini adalah program nasional dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) untuk mewujudkan pemerintah yang bersih dan bebas dari korupsi dan melayani.
“Jadi manfaatnya bagi mereka yang mendapatkan layanan dari Diktiristek, dalam hal ini harapan kami akan lebih lancar layanannya,” paparnya.
“Jadi layanan dari Diktiristek harus dapat berjalan lancar dan bersih dari praktek korupsi. Layanan tidak ada lagi percaloan di dalam layanan, tidak ada lagi seperti blackhole. Kalau sistem layanan tidak transparan tidak bersih, orang mencari jalan belakang. Itu kita tutup dan tidak ada lagi hal semacam itu,” kata Nizam menekankan.
Nizam menambahkan, saat ini layanan yang diberikan Diktiristek itu cukup banyak, mulai dari proses pembinaan karir dosen, kenaikan pangkat dan sebagainya, layanan perizinan untuk program studi, layanan perizinan untuk perguruan tinggi, layanan kemahasiswaan, layanan penyetaraan ijasah ke luar negeri. “Banyak sekali layanan yang kita berikan,” tuturnya.
Selain layanan yang bersih, pihaknya juga sudah menetapkan standar pelayanan minimum (SPM). Ia mencotohkan, proses kenaikan pangkat itu prosesnya 2 bulan. itu kita penuhi. “Jadi kalau selama ini kadang-kadang temen-temen mengatakan, kami sudah berproses satu tahun kok belum keluar ya. Itu biasanya karena syaratnya belum lengkap. Kalau sekarang itu sudah bisa dilihat, kurang saya dimana ya, ternyata karya ilmiahnya belum cukup. Nah dia harus memperbaiki, menambah karya ilmiah. kalau semua persyaratan lengkap, maka proses SPM yang sudah kita canangkan itu Insyaallah kita penuhi,” ujarnya.
“Prosesnya dua bulan, dua bulan itu kita tuntaskan. Demikian pula dalam izin program studi dan sebagainya, itu kadang-kadang kami sudah berproses dua tahun kok belum keluar izinnya, itu karena belum memenuhi syaratnya. Jadi selama syaratnya itu dipenuhi semuanya. Maka izin itu akan diproses sesuai dengan SPM yang sudah ditetapkan standarnya,” ungkapnya.(wan/inf)

