KORAN NUSANTARA
indeks Surabaya

Komisi A Mendorong Surabaya Segera Miliki Perda Miras

Surabaya (KN) – Komisi A DPRD Surabaya mendorong Pemkot Surabaya segera miliki Perda Minuman Keras (Miras). Sehingga tak ada lagi penjualan minuman beralkohol yang dilakukan secara terang-terangan, dikonsumsi secara terbuka ditempat umum yang  membuat  anak-anak tahu dan rawan meniru.

Anggota Komisi A DPRD Surabaya Erick Reginal Tahalele mendorong payung hukum baru tersebut segera ada, sebagai revisi atas perda 2/2008 tentang miras.  “Di Sutos (Surabaya Town Square) saat final Euro 2012, banyak orang secara terang-terangan minum miras. Padahal ditempat itu banyak anak-anak. Tidak bisa dibenarkan jika minum miras berdalih sebagai sarana kumpul-kumpul untuk sekadar santai atau bahas bisnis. Boleh minum asal tidak mabuk alasan yang tak bisa dibenarkan,” tandasnya.

Politisi Partai Golkar ini juga menyoroti bebasnya penjualan minuman beralkohol seperti arak dan sejenisnya di perkampungan yang padat penduduk.

Miras curah yang ditengarai didatangkan dari Tuban itu dikemas menggunakan botol plastik bekas kemasan air mineral. Penjualannya dilakukan secara bebas, bahkan pada pelajar yang berseragam sekali pun.

“Perda miras ini akan menjadi perda inisiatif  DPRD. Jadi perda inisiatif dewan yang ada selama tahun 2012 ini ada lebih dari satu. Seperti perda lanjut usia, perda minimarket, miras dan lainnya,” sambung Erick.

Kendati demikian, dari sekian banyak  perda inisiatif yang diusulkan, kata Erick, perda miras lebih mendesak. “Saya melihat orang menilai Surabaya itu metropolis. Tapi jangan lantas metropolis membuat kami semua menjadi longgar. Jika dibiarkan, kota (Surabaya) ini akan amburadul,” tegasnya.

Dalam draf raperda, lanjut Erick, tetap akan mengatur tempat-tempat yang boleh menjual miras berikut batasan kadar alkoholnya. “Saya bukan tidak mau Surabaya menjadi besar karena metropolis, tapi tetap harus mengedepankan etika. Perlu diingat, Surabaya tak sekadar metropolis, tapi juga kota agamis,” tandasnya.

Di Surabaya ada dua makam sunan, Sunan Ampel dan Sunan Bungkul. Ini harus menjadi perhatian banyak pihak. “Oleh karena itu penjualan miras harus diatur,” kata Erick.

Ia berjanji akan membahas draf raperda dulu, baru memanggil pihak-pihak terkait untuk menerima masukan. Di antaranya, Himpunan Pengusaha Rekreasi Hiburan Umum (Hiperhu), Asosiasi Pengusaha Rekerasi & Hiburan Umum Surabaya (Arhuba), dan lainnya.

“Kami tak akan mengundang asosiasi itu dulu karena cenderung menyetir kami. Biarkan draf jadi dulu, baru memanggil mereka,” ujarnya.

Sebelumnya, anggota DPRD Surabaya Blegur Prijanggono sempat melontarkan perlunya perda miras. Namun politisi Partai Golkar ini kurang intens mengawal usulan hingga lahirnya perda.
Terpisah, Kepala Satpol PP Surabaya Irvan Widyanto mendukung penuh lahirnya perda miras. “Belum lama ini anggota kami melakukan razia di sejumlah kafe yang menjual miras,” kata Irvan.

Miras yang dijual adalah arak Jowo (arjo) yang dipadu dengan aneka bahan perasa. Miras kombinasi itu berhasil disita Satpol PP dari Kafe Jungle 1 dan 2, Emma Café, M2 Café, MM Café, Daichi Café, serta Devana Café di kawasan Darmo Park Jalan Mayjend Sungkono.

Kabid Operasional Satpol PP, Dari menambahkan, para pemilik kafe dijerat perda 2/2008 tentang pariwisata serta perda 2/2003 tentang miras.

“Perda 2/2003 tentang miras mengatur kewajiban pengurusan izin di Dinas Kesehatan. Kami akan melakukan razia berkesinambungan di sejumlah kafe,” kata Dari. (anto)

Related posts

Bayucaraka ITS Siap Borong Juara KRTI Nasional 2024

kornus

Libatkan Stakeholder dalam Program Orang Tua Asuh, Kota Surabaya Sukses Tekan Kasus Stunting

kornus

Marak Antrean LPG 3Kg, Anggota DPRD Jatim, M Satib, Desak Pertamina segera Turun Tangan

kornus