Jakarta (mediakorannusantara.com) – Kegiatan Operasional Bisnis PT IndosatM2 (IM2) dipastikan akan berhenti secara total pada akhir November 2021, sebagai tindak lanjut atau eksekusi Putusan Mahkamah Agung No. 787 K/PID.SUS/2014 tertanggal 10 Juli 2014 (Putusan MA 787/2014) oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) terhadap PT IM2
Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo), Dedy Permadi, menjelaskan pihaknya telah mengadakan pertemuan dengan IM2 yang dilakukan pada 20 November 2021 lalu atas rencana penghentian operasional IM2, terkait adanya masalah teknis, sumber daya manusia (SDM) dan keuangan perusahaan.
“Kondisi IM2 secara teknis, sumber daya manusia, dan keuangan sudah tidak dapat beroperasi dan IM2 akan berhenti beroperasi secara total pada akhir November 2021. Informasi serupa telah dilaporkan kepada pemegang saham IM2,” ujar Juru Bicara Kominfo dalam siaran persnya di Jakarta pada Kamis (25/11/2021).
Lebih lanjut Juru Bicara Kominfo menjelaskan, dalam pertemuan tersebut, pihak IM2 telah menyerahkan rencana mitigasi terhadap eksekusi Putusan MA 787/2014.
Rencana tersebut meliputi upaya perlindungan konsumen, komunikasi, dan koordinasi dengan pihak terkait, termasuk Kementerian dan Lembaga yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kementerian Kominfo menghormati pelaksanaan Putusan MA 787/2014, dan mengingatkan kepada IM2 untuk memastikan pemenuhan kewajiban yang diatur oleh peraturan perundang-undangan secara serius dan seksama,” jelas dia.
Kominfo dipastikan akan mengawal proses penghentian kegiatan operasional bisnis IM2 agar tetap memperhatikan ketentuan perlindungan konsumen dan ketentuan sesuai peraturan perundangan yang berlaku, sehubungan dengan eksekusi tersebut.
Selain itu, kata dia, para pemegang saham diminta untuk membantu pengalihan dan pemenuhan hak pelanggan yang saat ini jumlahnya mencapai 50.000 orang.
“Pengumuman terkait perlindungan pelanggan IM2 akan disampaikan oleh Indosat sebagai pemegang saham IM2,” imbuh dia.
Menurut Juru Bicara Kominfo, IM2 menegaskan komitmennya untuk melakukan upaya terbaik dalam melindungi kepentingan pelanggan layanan Indosat GIG dan layanan IM2 lainnya, serta mematuhi peraturan perundang-undangan terkait.
“Kementerian Kominfo akan terus mengevaluasi dan memantau pelaksanaan penghentian kegiatan operasional bisnis IM2 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”tegas dia. (ip/sup)