KORAN NUSANTARA
hukum kriminal indeks

Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikar, MK Batalkan Pengangkatan Jabatan Wamen

Jakarta (KN) – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GNPK) terkait jabatan Wakil Menteri yang diatur dalam Pasal 10 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementrian Negara.MK membatalkan penjelasan pasal tersebut dan menyatakannya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. “Mengadili, menyatakan, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Mahfud MD saat membacakan amar putusan di Gedung MK Jakarta, Selasa (5/6/2012).

Mahfud menjelaskan, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 terkait jabatan Wakil Menteri bertentang dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dengan putusan ini, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono harus mengeluarkan Keppres baru mengenai pengangkatan Wakil Menteri.

Dalam putusannya, MK mengatakan semua Keppres pengangkatan masing-masing Wakil Menteri perlu diperbarui agar menjadi produk yang sesuai dengan kewenangan eksklusif Presiden dan agar tidak lagi mengandung ketidakpastian hukum.

Sementara Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati memilih bungkam terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan jabatannya. Anny menolak mengomentari putusan yang bisa mempengaruhi masa depan jabatannya tersebut.

Kepada wartawan yang menantinya usai rapat di Komisi XI DPR, Selasa (5/6/2012), ia hanya melambaikan tangan seraya mengunci mulutnya. Saat ditanya wartawan mengenai putusan MK pembatalan penganggkatan jabatan Wakil Menteri, hanya satu kalimat yang terucap , “Saya belum baca,” katan Anny. (red)

Related posts

Kapuspen TNI Berikan Penjelasan Terkait Penembakan di Papua

kornus

Peringatan Hari Pers Nasional 2026, Gubernur Khofifah Ajak Insan Pers Hadirkan Jurnalisme Berdampak Pada Penguatan Demokrasi dan Kedaulatan Bangsa

kornus

Pasca Lebaran, Harga Bahan Pokok di Pasar Tradisional Surabaya Stabil

kornus