Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Provinsi Jatim menyetujui perubahan Peraturan Daerah (Perda) No.7 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jatim Tahun 2019-2024 untuk ditetapkan menjadi Perda Provinsi Jatim.
Hal ini disampaikan Juru Bicara Fraksi PKB DPRD Jatim, Siti Mugiarti dalam rapat paripurna mengenai pandangan akhir fraksi yang berlangsung di Gedung DPRD Jatim, Jum’at (13/8/2021) malam.
“Demi membela rakyat serta demi meningkatkan kemakmuran masyarakat Jatim, Fraksi PKB DPRD Provinsi Jatim menyatakan dapat menyetujui rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur tentang perubahan atas Perda No.7 Tahun 2019,” kata Juru Bicara Fraksi PKB saat menyampaikan pandangan akhirnya.
Untuk menyempurnakan implementasi Raperda tentang perubahan atas Perda No.7 Tahun 2019 tersebut, Fraksi PKB juga merekomendasikan beberapa hal kepada Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.
Di antaranya yakni, Fraksi PKB berharap agar naskah perubahan RPJMD 2019-2024 itu benar-benar dijadikan dokumen induk perencanaan pembangunan Pemprov Jatim dalam setiap penyusunan RKPD (Rencana Pembangunan Tahunan Daerah) setiap tahunnya.
“Sehingga naskah RPJMD bukan sekadar dokumen perencanaan yang hanya bersifat legal formal semata. Melainkan, secara implementatif juga diterapkan secara konsisten dan konsekuen di setiap perencanaan program pembangunan yang disusun Pemprov Jatim,” ujarnya.
Selain itu, Fraksi PKB juga meminta kepada Gubernur Jatim agar melaksanakan semua rekomendasi yang telah disampaikan oleh Panitia Khusus (Pansus). Yakni, membahas Raperda atas perubahan Perda No.7 Tahun 2019 tentang RPJMD Provinsi Jatim Tahun 2019-2024.
“Fraksi PKB meminta kepada Gubernur untuk benar-benar memperhatikan aspek penyerapan atau realisasi anggaran belanja daerah Jatim tahun 2021 yang masih sangat rendah,” jelas Siti Mugiarti.
Fraksi PKB menilai, realisasi anggaran belanja daerah yang sesuai dengan target perencanaan, merupakan salah satu instrumen untuk memacu pergerakan ekonomi rakyat di daerah.
“Karena itu, di tengah kelesuhan ekonomi akibat pandemi Covid-19, wajib hukumnya bagi Pemprov Jatim untuk merealisasikan belanja daerah 100 persen, sesuai dengan target perencanaan yang telah ditetapkan.
Di samping itu, Fraksi PKB juga berpendapat, bahwa masalah utama pembangunan di Jatim adalah tingginya ketimpangan dan kesenjangan sosial ekonomi di masyarakat. Hal ini menyebabkan masih tingginya angka kemiskinan di Jatim, terutama setelah terjadinya pandemi Covid-19.
“Dalam dokumen perubahan RPJMD ini, Fraksi PKB telah mengusulkan agar Gubernur dapat menciptakan desain pembangunan Jatim yang lebih inklusif atau merata,” sebutnya.
Karena itu, Fraksi PKB berharap supaya Gubernur benar-benar memperhatikan sektor primer. Seperti, sektor pertanian, perikanan dan peternakan yang banyak menyerap tenaga kerja. Termasuk pula sektor UMKM dan Koperasi Rakyat.
“Selain aspek sektor tersebut, Fraksi PKB juga meminta Gubernur untuk konsisten memperhatikan dimensi spasial atau kewilayahan dalam pembangunan. Sehingga fokus pembangunan Jatim tidak hanya terpusat di Gerbangkertosusilo,” papar dia.
Di lain hal, Fraksi PKB juga meminta agar Gubernur memperhatikan mutu pendidikan di Jatim dalam menghadapi era globalisasi. Termasuk dalam hal ini, peningkatan mutu kualitas pesantren dan madrasah diniyah juga dinilai penting.
“Hal ini penting, karena sejauh ini kontribusi lembaga pendidikan pesantren dan madrasah sangat besar bagi bangsa ini. Terutama dalam konteks penanaman pendidikan karakter bagi peserta didik agar memiliki karakter nasionalis religius yang kuat,” imbuhnya.
Fraksi PKB juga mendesak agar Pemrov Jatim menerapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) pendidikan terhadap pesantren. Sebab, selain lembaga dakwah, pesantren juga sebagai lembaga pendidikan dan pemberdayaan masyarakat.
“Sehingga kualitas dan fasilitas pesantren di Jawa Timur dapat merata dan menjalankan fungsinya dengan baik,” tutupnya. (KN01)
Foto : Siti Mugiarti, Juru Bicara pandangan akhir Fraksi PKB DPRD Jatim pada rapat paripurna DPRD Jatim tentang perubahan Perda RPJMD Provinsi Jawa Timur 2019-2024.
