Surabaya (KN) – Warga Lidah Kulon kembali mendatangi DPRD Surabaya untuk menuntut pengembalian waduk sepat yang terlanjur ditukar guling dengan PT Ciputra. Waduk sepat yang sebelumnya berupa tanah kas desa tersebut memang sudah ditukar guling oleh Pemkot Surabaya kepada PT Ciputra yang dikuatkan dengan bukti SK Nomer 39 tahun 2008. Tukar guling tersebut dilakukan pada tahun 2008 silam dengan PT Ciputra yang juga pengembang Citraland.
Warga Lidah Kulon datang untuk meminta dukungan kepada DPRD Surabaya agar keberadaan SK tersebut dicabut. Sebab alasan yang dijadikan dasar ruislag tersebut sama sekali tidak mendasar karena disebutkan jika waduk itu dinyatakan sudah tidak produktif lagi.
“Kami warga sekitar waduk meminta agar Pemkot Surabaya segera mencabut SK no 39 th 2008, karena alasan bahwa waduk dianggap tidak lagi produktif itu sangat tidak sesuai dengan kenyataan, keberadaan waduk itu sangat dibutuhkan warga, maka kami datang untuk menuntut agar dikembalikan seperti sediakala,” ucap Rochim koordinator aksi, Rabu (18/4).
Lahan waduk ini sejak dulu dimanfaatkan warga sekitar untuk memelihara ikan yang hasilnya digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari hari. Namun karena sesuai SK yang ada, waduk ini akan menjadi milik Citraland yang tentunya akan digunakan untuk perumahan.
Awalnya proyek stadion Bung Tomo dikerjakan dengan menggunakan lahan tukar guling dengan Citra Land. Sebab lahan milik Pemkot di kawasan itu tak mencukupi untuk dibangun stadion berkapasitas besar.Lantas Pemkot Surabaya menukarnya dengan waduk sepat ini.
Di DPRD Surabaya, warga Lidah Kulon sebenarnya akan ditemui perwakilan Komisi A DPRD Surabaya. Namun mereka menolak ditemui oleh Komisi A karena sebelumnya sudah pernah dimediasi dan tidak ada hasilnya. Bahkan komisi A dituding warga berpihak kepada pengembang. Kedatangan mereka itu ingin menemui Ketua DPRD Surabaya Wishnu Wardhana, sayangnya WW tak ada ditempat. (anto)