Malang, mediakorannusantara.com – Pemerintah Kota Malang memberikan sejumlah kemudahan pengurusan perizinan bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dalam upaya untuk meningkatkan geliat usaha di masa pandemi COVID-19.
Wali Kota Malang mengatakan ada tiga kemudahan pengurusan perizinan yang disiapkan oleh Pemkot Malang yakni terkait dengan sertifikasi halal, pendaftaran merek, dan uji nutrisi bagi para pelaku UMKM.
“Ini merupakan komitmen kita untuk menggerakkan UMKM di Kota Malang, dengan memberikan kemudahan perizinan, agar pelaku usaha semakin produktif,” kata Sutiaji, di Kota Malang, Jawa Timur, Senin.15/3
Sutiaji menambahkan pada masa pandemi COVID-19 seperti sekarang ini para pelaku UMKM perlu mendapatkan dukungan penuh dari pemerintah daerah agar usaha kecil yang ada bisa terus berkembang dan naik kelas.
Oleh karena itu, lanjut Sutiaji, Pemkot Malang berkomitmen untuk terus memberikan segala kemudahan bagi pelaku UMKM yang ada di wilayah tersebut. Dengan fasilitasi tersebut, diharapkan para pelaku UMKM bisa berkembang dan memutar roda ekonomi Kota Malang.
“Ke depan saya berharap Diskopindag dapat terus meningkatkan komitmen guna mendorong pelaku UMKM dengan memberikan fasilitasi sesuai kebutuhan,” ujar Sutiaji.
Sementara itu Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kota Malang Muhamad Sailendra menambahkan dengan adanya kemudahan yang diberikan oleh Pemkot Malang tersebut, diharapkan mampu mendorong akses pasar produk-produk UMKM.
Menurut Sailendra, dengan adanya fasilitasi perizinan termasuk sertifikasi produk tersebut, maka para pelaku UMKM akan lebih mudah untuk memperluas akses pasar produk buatan mereka karena sudah memenuhi kriteria yang diperlukan oleh para konsumen.
“Harapannya, pemasaran mereka itu meningkat, produktivitas mereka meningkat, dan bisa meningkatkan pendapatan usaha mikro itu,” kata Sailendra.
Di Kota Malang tercatat pada 2020 ada sebanyak 9.870 usaha mikro. Usaha-usaha tersebut, tidak sedikit yang mampu bertahan di tengah pandemi COVID-19.(wan/an)