KORAN NUSANTARA
indeks Surabaya

500 Berkas Permohonan IMB Ngendon Di DCKTR

Surabaya (KN) – Belum disahkannya Raperda Retribusi IMB menimbulkan masalah baru. Belakangan terungkap kalau gara-gara belum di sahkanya Raperda retribusi tersebut, banyak pemohon IMB yang tertahan berkasnya karena tak bisa meneruskan pengurusannya.Tidak tanggung-tanggung, ada 500 permohonan IMB yang tertahan di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Surabaya. Hal ini ditengarai, penahanan berkas itu lantaran adanya niatan merubah tarif pengurusan IMB agar dikenai tarif sesuai aturan baru tersebut. Pasalnya, dengan regulasi baru itu, maka pemohon IMB akan dikenai tarif yang lebih tinggi.

Menurut Ketua Komisi B DPRD Surabaya Mochammad Machmud, mengacu draft Raperda yang ada, kenaikannya mencapai 60 persen. “Kita menduga, penahanan berkas pengurusan IMB itu agar IMB yang baru bisa dikenai tarif baru. Ada 500 berkas yang tertahan,” ungkap Machmud kepada wartawan di DPRD Surabaya, Senin, 12 Maret 2012.

Hal semacam ini sangat disayangkan oleh Dewan, Machmud pun meminta Pemkot agar tetap profesional. Selama regulasi baru belum berlaku, maka harus menggunakan regulasi lama. Bahkan karena pemberlakukan UU 28/2009 itu, maka pengurusan IMB saat ini (belum ada Perda baru), tidak boleh ditarik biaya.

“Kalau yang terjadi seperti ini, jelas merugikan masyarakat. Molornya pembahasan Raperda ini murni kesalahan Pemkot yang tak segera menyerahkan berkasnya untuk dibahas. Seharusnya, mengacu pada UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Perdanya harus selesai dalam waktu dua tahun, yakni pada 2011. Kenyataannya, pada awal 2012, Pemkot baru menyerahkan draft Raperda itu untuk dibahas,” tegas Machmud. (anto)

Related posts

Jelang 3 Tahun Pimpin Surabaya, Wali Kota Eri Cahyadi Raih 106 Penghargaan

kornus

DP3AK Jatim Harapkan Ada Satu Data Terpadu Terkait Program Percepatan Penurunan

kornus

Percepat Spin OffBank Umum Syariah Guna Pengembangan Ekonomi Syariah

kornus