Sidoarjo (KN) – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda berhasil mengungkap operasi pengemasan rokok ilegal di sebuah rumah di kawasan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.Plh Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda, Emridelamson Lingga saat di Bea Cukai Juanda, Kamis (8/3) mengatakan, BSR dalam menjalankan bisnis ilegal ini sendirian tanpa dibantu karyawan. Modusnya, tersangka mendatangkan ribuan batang rokok dari Malang.
Tak hanya untuk pembungkusnya, tersangka memesan dari sebuah percetakan di Bangil, Pasuruan. “Setelah semua terkumpul, tersangka mengemasi rokok-rokok itu sendiri di rumahnya,”ujarnya.
Setelah rokok itu masuk ke dalam kemasan, tersangka memasangi pita cukai. Pita cukai didapat dari usaha tersangka untuk mengumpulkan sejumlah cukai bekas dari beberapa pedagang rokok. Rencananya, rokok illegal itu akan dikirim ke Banjarmasin dan sejumlah wilayah di luar Pulau Jawa.
“Tersangka ini melekati rokok-rokoknya dengan pita cukai bekas dengan beberapa macam kode personalisasi pabrik-pabrik rokok yang berbeda-beda. Lalu pada kemasannya dicantumkan nama pabrik rokok yang diduga fiktif,” ujarnya.
Sementara dari hasil pemeriksaan petugas Bea Cukai, tersangka mengaku baru pertama kali menjalani bisnis ini. Namun, petugas tidak langsung percaya. Pasalnya, jika dilihat dari kapasitas produksi serta daerah pengirimanya kemungkinan BSR adalah pemain lama. “Tersangka mampu melakukan pengemasan 13 karton dalam waktu 10 hari,” ujarnya.
Sedangkan barang bukti yang disita petugas berupa SKM (Sigaret Kretek Mesin) merek LC sebanyak empat karton. Per karton berisi 800 pak. Per pak berisi 16 batang atau jumlah keseluruhan 51.200 batang.
Kemudian SKM merek Grand Max sebanyak tujuh karton. Per karton berisi 800 pak dan per pak berisi 20 batang atau setara dengan 112.000 batang. Selanjutnya, SKM merek G.News sebanyak dua Karton. Per karton berisi 800 pak. Setiap pak berisi 16 batang atau setara dengan 25.600 batang. “Total kerugian yang dilakukan negara yaitu senilai Rp185 Juta,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Penindakan Eko Darmanto mengatakan, penangkapan cukai atau rokok ilegal ini setelah petuga Bea Cukai melakukan operasi intelijen yang dilakukan selama tiga hari dengan sasaran operasi ini adalah peredaran rokok illegal.
Ia menambahkan, akibat bisnis rokok elegal itu tersangka dijerat dengan Undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 1995 tentang Cukai. “Tersangka sekarang ini kami tahan di Rutan Medaeng Sidoarjo,” terangnya. (wan)
Foto : Petugas Bea Cukai Juanda tunjukan barang bukti rokok elegal