KORAN NUSANTARA
indeks Jatim

Komisi IX DPR : 2013 Semua TKI Diwajibkan Minimal Pendidikan SMP Atau Sederajat

Surabaya (KN) – Guna memberikan perlindungan pada Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri, Ketua Tim Panja DPR RI Komisi IX mewajibkan pada 2013 semua TKI lulusan SMP atau sederajat.Ketua Panja TKI DPR RI Komisi IX, Supriyanto, saat ditemui usai acara pertemuan dengan Gubernur Jatim Soekarwo di Ruang Kartanegara, Jumat (27/1) sore, mengatakan, dengan pemberlakuan lulusan SMP atau setara diharapkan dapat meningkatkan kualitas keahlian, sehingga tenaga yang dikirim ke luar negeri merupakan tenaga  profesional.

Menurutnya, saat ini permasalahan TKI di Indonesia sangat kacau, sebab masih banyak agen TKI ilegal serta penempatan dan perlindungan para TKI yang sembarangan. “Dengan adanya koordinasi dengan pihak pusat dan pemda diharapkan dapat mengurangi TKI Ilegal,”ujarnya.

Selain itu pihaknya juga akan meminta Pemerintah Pusat agar memberikan kewenangan besar kepada Pemerintah Daerah untuk mengurusi keberangkatan TKI ke luar negeri.

“Selama ini, hampir 80 permasalahan TKI terjadi di dalam negeri sebelum mereka diberangkatkan. Permasalahannya mulai dari banyaknya tarikan, pemalsuan dokumen kependudukan, permasalahan keberangkatan, pelatihan dan lainnya,”ujarnya

Ia menjelaskan, dengan diberikan kewenangan, maka kepengurusan dokumen calon TKI, pelatihan, hingga keberangkatanya  akan dilakukan Pemda sendiri. Pihak swasta dalam hal ini jasa pengerah tenaga kerja hanya akan melakukan penempatan di negara tujuan. Ini agar para TKI mendapatkan perlindungan yang jelas mulai dari berangkat dan pulang ke daerahnya kembali.

Dengan demikian, Pemda dapat memaksimalkan fungsi Balai Latihan Kerja (BLK). Para TKI juga akan mendapatkan kejelasan dokumen perjalanannya. Tidak ada lagi pemalsuan identitas agar dapat berangkat dari daerah lain. “Daerah yang paling mengetahui warganya. Selama ini peranan dan fungsi Pemda terkait TKI sangat kecil,” tuturnya.

Supriyanto menambahkan, Penguatan perananan Pemda terhadap perlindungan TKI akan diatur dalam UU baru yang akan menggantikan UU 39 tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri.

“UU ini mengatur, pertama adalah mengedepankan perlindungan daripada penempatan. Kedua, memperbesar peran Pemda. Kemudian mendorong adanya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penempatan dan perlindungan. Memperjelas peran BNP2TKI serta mengurangi peran swasta. Lalu meningkatkan peran Menlu untuk pengawasan ketenaga kerjaan di luar negeri dan juga menjadi  garda terdepan dalam penyelesaian permasalahan TKI di luar negeri,” tandasnya. (yok)

Related posts

836 Taruna Akademi TNI dan Polri Siap Dilantik Menjadi Perwira

kornus

Gubernur Khofifah Serahkan Penghargaan untuk 525 Pendonor Darah 75 Kali

kornus

Tim Juri Innovative Government Award Puji Inovasi Surabaya Sejahterakan Warga Miskin

kornus