Pontianak (mediakorannusantara.com) – Polisi menangkap AP (40), seorang warga Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, atas dugaan pemerkosaan terhadap bocah 11 tahun yang merupakan tetangganya sendiri.
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go menjelaskan, AP ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan atas laporan paman korban.
“Setelah seluruh bukti cukup, kita datangi rumah tersangka, beri penjelasan kepada pihak keluar, lalu tersangka kita bawa,” kata Donny, seperti dilansir dari Kompas, Minggu (9/2).
Donny menjelaskan, perlakuan bejat tersangka sudah dilakukan setidaknya sejak 1 tahun terakhir, sebanyak 11 kali.
Pemerkosaan terakhir terjadi pada 31 Desember 2019, pukul 19.00 WIB.
Untuk memuluskan perbuatannya, tersangka AP kerap berjanji untuk membelikan korban ponsel, bedak, dan sandal.
Namun sampai saat ini, barang-barang yang dijanjikan itu tak pernah diberikan tersangka.
Selain berjanji membelikan sejumlah barang, tersangka juga pernah mengancam akan membunuh korban jika menceritakan perbuatannya.
Saat ini korban mengalami sakit fisik dan psikis, khususnya traumatik.
Hingga kini tersangka AP masih ditahan dan dalam pemeriksaan pihak kepolisian setempat. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang tentang Perlindungan Anak.
“Tersangka masih sedang didalami oleh Polsek Putussibau Utara,” tukas Donny.(kc)