KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

KPU Jatim Akan Lakukan PSSU di Surabaya dan Trenggalek Pada Sabtu 10 Agustus

Surabaya (MediaKoranNusantara.com)  – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur akan melakukan perhitungan surat suara ulang (PSSU) di Surabaya dan Trenggalek pada hari, Sabtu (10/8/2019) besok. Dimana hitung ulang di Surabaya dan Trenggalek setelah ada putusan dari Makamah Konstitusi (MK).Ketua KPU Jatim, Choirul Anam dikonfirmasi di kantor KPU Jatim, Jumat (9/8/2019) membenarkan bahwa proses perhitungan ulang di Surabaya dan Trenggalek dilakukan pada Sabtu “Insha Allah dieksekusi Sabtu,” katanya.

Lebih lanjut, untuk panita penghitungan suara ini langsung dilakukan oleb pihak KPU Kota Surabaya dan Trenggalek. ” Dilakukan oleh petugas KPU langsung karena masa tugas KPPS, PPS dan PPK sudah selesai. Kami juga mengundang Bawaslu, kepolisian, serta stakeholder lain,”ujarnya.

Anggota KPU Jatim lainnya, M Arbayanto mengatakan setelah menerima surat putusan MK itu, lanjut Arba, KPU Surabaya dan KPU Trenggalek diberikan waktu lima hari sejak diterima surat tersebut. Setelah itu dilakukan lagi penetapan kepada aggota DPRD terpilih Kota Surabaya dan Kabupaten Trenggalek.

“Selain Kota Surabaya dan Kabupaten Trenggalek, dalam rentang waktu tersebut, didapat langsung melakukan penetapan perolehan kursi partai politik dan calon terpilihnya (DPRD). Untuk yang Surabaya dan Trenggalek, yang dilakukan hitung ulang adalah DPRD kabupaten/kota,” bebernya. (KN01)

Related posts

BNNP Jatim Minta Calon Mahasiswa PTN Dites Urine

kornus

Sekdaprov Jatim Dukung Pemanfaatan QRIS Sebagai Perluasan Akses Pembayaran Masyarakat

kornus

Pemkot Surabaya Mulai Salurkan Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah Tahap II 

kornus