KORAN NUSANTARA
indeks Nasional

MK Sidangkan 260 Sengketa Pileg, KPU Fokus Soal Penghituangan Suara Signifikan

Jakarta (MediaKoranNusantara.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menyidangkan 260 gugatan hasil pemilu legislatif (Pileg). Menghadapi proses persidangan ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan diri untuk menanggapi persoalan penghitungan suara yang signifikan.

Kuasa Hukum KPU, Ali Nurdin mengatakan, pihaknya fokus pada tudingan kesalahan penghitungan suara yang sekiranya signifikan mempengaruhi perolehan kursi suatu partai di DPR RI, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota.

“Kami fokus apakah terjadi kesahalan perhitungan suara oleh termohon, sehingga mempengaruhi perolehan kursi. Kalau tidak mempengaruhi kursi tidak siginifikan, misalnya selisihnya 1000 tapi yang dipersoalkan hanya 100 itu kan tidak signifikan,” kata Ali di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (9/7/2019).

Ali mengatakan, pihaknya bersama Ketua dan seluruh Komisioner KPU telah memetakan seluruh persoalan yang disengketakan. Dari arahan KPU, Tim Kuasa Hukum telah menyiapkan sejumlah alat bukti yang relevan, yang juga telah diserahkan ke Kepaniteraan MK. Ali mengaku, pihaknya bakal bersikap jujur dan terbuka dalam menghadapi seluruh sengketa.

“Kita bersikap jujur itu yang penting, sikap KPU tidak akan menutupi persoalan yang ada di lapangan, bersikap jujur apa adanya,” ujar dia.

Untuk diketahui, MK menjadwalkan persidangan pendahuluan sengketa hasil pileg pada 9-12 Juli 2019. Dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan yang akan digelar 15-30 Juli 2019. Terakhir, pembacaan putusan hasil sengketa diagendakan pada 6-9 Agustus 2019.(kcm/ziz)

Related posts

Optimalkan Performa Guru, Pemkot Surabaya Rampingkan 29 Aplikasi Jadi Satu Domain Terintegrasi

kornus

DPRD Jatim Sosialisasikan Pendidikan Gratis SMA/SMK Negeri dan Swasta di Jawa Timur

kornus

Pemprov Jatim Persiapkan Mekanisme Kedatangan 150 TKI dari Malaysia

kornus