KORAN NUSANTARA
indeks Nasional

KPK Bongkar Korupsi 20 Kapal di Bea Cukai dan KKP Senilai Rp 100 M

Jakarta (MediaKoranNusantara.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 4 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 20 kapal di Bea Cukai dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Ada dugaan kerugian keuangan negara lebih dari Rp 100 miliar.

Untuk kasus dugaan korupsi pengadaan 16 kapal Patroli Cepat (Fast Patrol Boat/FPB) di Bea Cukai, KPK menetapkan 3 orang tersangka. Mereka ialah Prahastanto (IPR) selaku Pejabat Pembuat Komitmen, Heru Sunarwanto (HSU) selaku Ketua Panitia Lelang dan Amir Gunawan (AMG) selaku Dirut PT Daya Radar Utama (DRU).

“Dugaan kerugian negara dalam perkara ini adalah Rp 117.736.941.127,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di dalam konferensi pers di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2019).

Kasus di Bea Cukai ini bermula pada 2012. Saat itu Sekjen Bea Cukai mengajukan permohonan persetujuan kontrak tahun jamak kepada Sekjen Kemenkeu untuk pengadaan 16 kapal patroli cepat dengan jenis FCB 28 m, 38 m, dan 60 m. Ditjen Bea Cukai pun mendapat alokasi anggaran tahun jamak untuk pengadaan kapal senilai Rp 1,12 triliun.

“Pada proses pelelangan terbatas IPR diduga telah menentukan perusahaan yang dipanggil,” ucap Saut.

Prahastanto diduga mengarahkan panitia lelang untuk tidak memilih perusahaan tertentu. Saut mengatakan ada dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan hingga pelaksanaan.

“Setelah dilakukan uji coba kecepatan, 16 kapal tersebut tidak dapat mencapai kecepatan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Meski tidak memenuhi persyaratan, Bea Cukai tetap menerima dan membayar. 9 dari 16 kapal itu dikerjakan oleh PT DRU.

“Selama proses pengadaan IPR diduga menerima EUR 7 ribu sebagai sale agent mesin yang dipakai oleh 16 kapal. Diduga kerugian keuangan negara darinpengadaan 16 kapal ini sekitar Rp 117,7 miliar,” ujar Saut.

Untuk kasus kedua, yaitu pengadaan 4 kapal SKIPI pada KKP ada dua orang tersangka yakni Aris Rustandi (ARS) selaku PPK dan Amir Gunawan yang juga jadi tersangka di kasus Bea Cukai.

“Dugaan kerugian keuangan negara Rp 61.540.127.782,” ucap Saut.

Untuk kasus di KKP ini, pengadaan dilakukan mulai 2012 saat Menteri KKP waktu itu menetapkan PT DRU sebagai pemenang pekerjaan kapal SKIPI dengan penawaran Rp 558.531.475.423 atau saat itu setara USD 58.307.789. Saut menyebut 4 kapal SKIPI itu tidak sesuai spesifikasi yang dibutuhkan.

“Pada 2016 ARS telah membayar seluruh termin pembayaran kepada PT DRU senilai USD 58.307.788 atau setara Rp 744.089.959.059. Padahal diduga biaya pembangunan 4 unit kapal SKIPI hanya Rp 446.267.570.055,” jelas Saut.

Saut menyebut ada 4 tersangka yang ditetapkan dalam 2 perkara tersebut. Berikut daftarnya:

– Perkara korupsi kapal di Ditjen BC
1. Istadi Prahastanto sebagai pejabat pembuat komitmen;
2. Heru Sumarwanto sebagai ketua panitia lelang; dan
3. Amir Gunawan sebagai Direktur Utama PT Daya Radar Utama.

Ketiganya dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

– Perkara korupsi kapal di KKP
1. Aris Rustandi sebagai pejabat pembuat komitmen; dan
2. Amir Gunawan sebagai Direktur Utama PT Daya Radar Utama.

Keduanya dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

PT Daya Radar Utama atau DRU merupakan perusahaan galangan kapal yang mengerjakan kapal-kapal pesanan Ditjen BC dan KKP tersebut. KPK menduga pengerjaan kedua proyek itu tidak sesuai dengan persyaratan yang dikontrakkan.(dtc/ziz)

Related posts

Longsor Bantaran Bengawan Solo Rusak 7 Rumah dan Sebuah Tempat Ibadah

redaksi

Pemkab Jember Gratiskan Angkutan Kota Tekan Inflasi

Wagub Jatim Emil Dardak Ajak Notaris Terus Berkontribusi dalam Pembangunan di Indonesia

kornus