KORAN NUSANTARA
Headline indeks Lapsus

Mengungkap Ketidakberesan Lelang di ULP Surabaya, Semua Kasus Pemkot Seakan Tenggelam Ditelan Bumi

kantor-ULP-SurabayaSurabaya (KN) – Pelaksanaan lelang E-Proc melalui ULP Pemkot Surabaya selama lima tahun ini patut dicurigai terjadi kongkalikong (KKN) antara calon yang ingin sebagai pemenang lelang dengan pelaksana ULP dan masing-masing SKPD, sehingga dapat merugikan keuangan negara dalam hal ini Pemkot Surabaya oleh sebab pagu yang dijadikan pedoman harga telah lebih dulu di-up jauh dari harga pagu yang diterbitkan oleh LKPP pusat.Dalam penelusuran Koran ini terkait dugaan adanya ketidakberesan pelaksaan lelang di ULP Surabaya ditemukan banyak kejanggalan. Diantaranya, salah satu pagu yang fantastis diduga telah di-up oleh SKPD Pemkot surabaya, dianyaranya Dinas Kebersihan dan Pertamanan dalam proses lelang 800 unit lampu PJU yang dimenangkan oleh salah satu distributor merk lampu tertentu dari kota Sidoarjo. Mereka mengalahkan distributor merk lampu yang sama dari kota Surabaya, yang harganya terdapat selisih lebih rendah sekitar Rp 800 juta lebih. Sedang dengan merk lain, harganya selisih lebih dari Rp 1.5 Miliar, akan tetapi karena bukan yang diharap oleh panitia lelang, maka pemenang diberikan pada rekanan yang penawaean harganya lebih mahal.

Sumber di ULP Pemkot Surabaya menyebut, lelang proyek selama ini penuh dengan misteri karena petugas ULP hanya menjabarkan apa yang di inginkan oleh para petinggi di pemkot. Jika tidak dituruti, maka petugas ULP harus menerima akibatnya dengan penggantian personil yang bisa menterjemahkan keinginan atasan di pemkot. Namun mereka enggan menyebut siapa saja yang “nitip pesan” agar memenangkan jago para atasan tersebut. “Of the record mas, kalau soal itu saya takut bicara karena bisa kena damprat. Sekarang tanya saja ke tiga trio pemkot, kan semua sudah tahu siapa mereka”, keluh sumber yang mewanti-wanti namanya tak disebutkan yang juga tanpa mau membuka nama trio pemkot tersebut.

Mereka menyebut, lelang lampu PJU sebenarnya dapat digunakan pintu masuk aparat hukum untuk menguak semua permainan lelang di Surabaya melalui E-proc yang selama ini di populerkan oleh Walikota Surabaya, padahal sembilan puluh persen lelang E-proc patut diduga merupakan lelang abal-abal. Namun hingga saat ini kayaknya sudah teratur rapi skenarionya, sehingga hampir tidak pernah ada aparat hukum yang bersedia menyentuhnya. “Gak tahu mas kenapa bisa seperti ini di Surabaya, padahal di Jakarta saya lihat di media aparat hukumnya gencar sekali dan di daerah-daerah lain juga gencar tapi kalau di surabaya kok seperti ini, seakan terdiam tidak berdaya,”tambahnya lagi.

Diketaui Koran ini, lelang 800 unit lampu armatur LED 159/NW 220-240V harga pagu menurut edaran LKPP Pusat hanya Rp 5.390.000,- per-unit. Oleh SKPD Dinas Kebersihan dan Pertamanan Pemkot Surabaya nilai pagunya dibuat  Rp 9.300.000,-, sehingga pemenangnya dapat dipilih dengan penawaran harga Rp 9.055.000 per-unit karena masih dibawah plafon. Sehingga sangat besar kerugian negara yang ditimbulkan dalam pengadaan lelang lampu LED PJU yang dilasksanakan awal tahun ini dan sekarang barangnya sudah berada di gudang Pemkot di kawasan Jl Kacapiring Surabaya

 Pengusutan Menghilang

Dari staf Dinas Kebersihan dan Pertamanan menyebut, banyak diantara kasus yang muncul selama ini ditangani oleh kejaksaan Tinggi Jatim, salah satu yang populer kasus dugaan menguapnya retribusi kebersihan yang melibatkan oknum Direksi PDAM Surya Sembada Surabaya yang bertindak sebagai pemungutnya, kemudian di subkan lagi ke pihak swasta. Kasus retribusi kebersihan tersebut lebih fantastis karena umurnya hanya satu minggu saja, dinyatakan tidak ada bukti tapi juga tidak dihentikan (SP3).

Selain kasus pengadaan lampu armatur LED PJU, kasus Incenerator mini (pembakar sampah) dan kasus nyantolnya dana retribusi  PJU ke rekening pribadi salah seorang oknum pejabat Dinas Kebersihan dan Pertamanan ketika itu.

Namun semua kasus tersebut seakan tenggelam tertelan bumi dan tidak ada ujung rimbanya, sehingga memicu keberanian para pejabat pemkot untuk “bermain api” dalam pengadaan barang dan jasa. Satu-satunya kasus yang disentuh hanyalah pembebasan tanah Merr II C yang melibatkan pegawai kecil di Dinas PU, sedangkan yang besar-besar dibiarkan begitu saja tanpa ada ujung rimbanya.

“Aparat hukum tersebut kalau masuk memeriksa di pemkot seperti masuk ditengah laut yang tidak jelas mana pantainya. Coba lihat kasus besar yang pernah ditangani seperti kasus Pasar Turi, kasus TPA Benowo yang diduga ada ketidak beresan sejak proses lelangnya, kasus Siola, kasus TPP dan kasus pengadaan mobil dan dana hibah, semua tenggelam tak ada kabarnya lagi.,” sindir para pegawai kebersihan mengomentari persoalan yang muncul di pemkot.

Para pegawai pemkot saat ini sebenarnya sangat berharap munculnya Pejabat (Pj) Walikota bisa mempercepat penanganan kasus-kasus yang seakan tenggelam ditelan bumi tersebut. (red)   

 

 

Related posts

Walikota Eri Cahyadi Persilahkan Warga Salat Tarawih di Masjid Berjamah, Pelaksanaanya Wajib Terapkan Protokol Kesehatan

kornus

Pasca Penggusuran, Puluhan KK Warga Medokan Semampir Terlantar

kornus

Pengawak SPKKL Karangasem Cari Nelayan Hilang di Perairan Seraya

kornus