KORAN NUSANTARA
indeks Jatim

YLPK Jatim Launching Bulan Pengaduan Pelayanan Kesehatan

Ketua YLPK Jatim Said Sutomo

Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur melauncing Bulan Pengaduan Konsumen/Pasien terhadap pelayanan penyedia fasiltas kesehatan, baik yang disediakan oleh pemerintah di Puskesmas-Puskesmas, rumah sakit-rumah sakit daerah milik pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota dan pelayanan fasilitas kesehatan yang disediakan oleh swasta.

Bulan Pengaduan Pertama dibuka mulai April 2019 sampai Mei 2019, untuk kemudian dilanjutkan dengan Bulan Pengeduan Kedua dan Bulan Pengaduan Ketiga di bulan berikutnya.

Ketua YLPK Jatim, M. Said Sutomo mengungkapkan, pembukaan Bulan Pengaduan Pelayanan Kesehatan ini didasarkan atas Pasal 32 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.

“Tanggungjawab negara ini tentunya melalui pemerintah pusat, provinsi, dan pemerintah Kabupaten/Kota yang ada di wilayah NKRI.  Ada jargon kesehatan yang selama ini disosialisaskan ke publik, bahwa melakukan pencegahan lebih baik dibanding pengobatan. Dengan demikian, layanan kesehatan yang wajib dilayani oleh penyedia fasilitas kesehatan, baik dari pemerintah maupun swasta adalah bukan hanya pelayanan pengobatan tapi juga penyediaan pelayanan pencegahan bagi masyarakat yang membutuhkan.,” beber Said Sutomo, Selasa (9/4/2019).

Namun pada kenyataannya, lanjut Said, umumnya para peyedia fasilitas kesehatan pemerintah maupun swasta hanya tersedia pelayanan pengobatan bagi masyarakat yang sedang sakit, tapi tidak menyediakan fasilitas kesehatan untuk pencegahan atau untuk kontrol kesehatan.

Kalaupun mau kontrol kesehatan di tampat-tempat fasilitas kesehatan kartu BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) menjadi tidak belaku meskipun tidak pernah menunggak bayar iuran bulanannya, apalagi pake Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan kartu JAMKESMAS (Jaminan Kesehatan Masyarakat) yang dikeluarkan oleh pemerntah setempat.

“Jadi, orang diwajibkan menderita keluhan sakit atau menderita penyakit tertentu baru bisa menggunakan BPJS atau kartu KIS,” sambungnya.

Selain itu, seringkali masyarakat atau pasien pemegang kartu BPJS, KIS maupun JAMKESMAS yang membutuhkan pelayanan fasilitas kesehatan, baik untuk kontrol kesehatan sebagai langkah pencegahan maupun untuk pengobatan mengeluhkan karena mendapatkan perlakuan diskriminatif pelayanan dibanding dengan pasien umum yang membayar cash.

“Mereka diperlakukan seolah-olah pasien yang tidak sanggup membayar, sehingga pelayanan tersebut dapat dikualifikasikan melanggar hak-hak normatif konsumen atau pasien seperti yang tertuang di dalam Undang-Undang Noomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen,” tegasnya.

Bagi masyarakat yang hendak menyalurkan pengaduannya bisa melalui nomor tTelepon 03199003334
atau WA 0838 5748 6268 serta email di admin@ylpkjatim.or.id.(rls/ziz)

Related posts

Wali Kota Eri Cahyadi Imbau Camat dan LPMK Buat Kegiatan Positif di Malam Pergantian Tahun

kornus

GTT yang Diangkat Guru PPPK Surabaya Menerima Gaji Penuh Bulan Juli 2023

kornus

BMKG Imbau Warga Tetap Waspada Potensi Gempa Besar