KORAN NUSANTARA
indeks Nasional

KPU Ingatkan Kepala Daerah Agar Cuti Sebelum Berkampanye

Jakarta (mediakorannusantara.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengingatkan seluruh kepala daerah agar mengajukan cuti, sebelum berkampanye dalam pemilu 2019.

“Kepala daerah juga perlu berhati-hati dalam menunjukkan gesture atau bahasa tubuh politik, seperti mengacungkan satu atau dua jari,” kata komisioner KPU RI Hasyim Asy’ari.

Menurut Hasyim, gestur satu atau dua jari merupakan simbol dari pasangan capres-cawapres nomor urut 01 dan 02.

“Jika kepala daerah didapati menunjukan gestur satu atau dua jari, tanpa izin cuti kampanye, maka ia bisa diduga melakukan pelanggaran pemilu,” tegasnya.

Hasyim memaparkan, aturan mengenai kampanye pejabat daerah tertuang dalam Pasal 281 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasal itu menyebutkan, kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, gubenur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus memenuhi beberapa ketentuan.

“Mereka tidak boleh menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.

Dia menambahkan, cuti dan jadwal cuti dilaksanakan dengan memerhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara, dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.(ifc/gus)

Related posts

Di Hadapan Peserta Lemhanas, Gubernur Paparkan Pengembangan Industri dan Pentingnya Kualitas SDM di Jatim

kornus

Kejaksaan Agung Tidak Akan Pandang Bulu Dalam Pemeriksaan Kasus MPLIK

kornus

TNI Kirim KRI dr. Soeharso Untuk Misi Kemanusiaan di Pulau Terluar Indonesia

kornus