KORAN NUSANTARA
hukum kriminal indeks

Jalani Hukuman Kasus Narkoba, Wakil Ketua DPRD Bali Meninggal

Denpasar (MediaKoranNusantara.com) – Jro Gede Komang Swastika alias Jro Jangol (41) yang sempat menjabat Wakil Ketua DPRD Bali meninggal dunia di dalam sel penjara saat menjalani hukuman kasus narkotika.

“Sekitar pukul 00.55 Wita, ada laporan dari regu jaga bahwa ada seorang narapidana sakit di Wisma Danau Batur. Pasien dikatakan mengalami penurunan kesadaran dan kejang,” kata Kalapas Kerobokan, Tonny Nainggolan, Jumat (28/12/2018).

Tonny menyebut, Napi kemudian dirujuk ke RS Kasih Ibu Denpasar. Tiba di RS yang bersangkutan langsung diperiksa dokter jaga UGD.

“Setelah mendapat penanganan di UGD pasien langsung dirawat ke ruang ICU. Pukul 04.39 Wita pasien dinyatakan meninggal dunia dengan diagnosis Observasi Penurunan Kesadaran Susp Toksik Enchepalopati+Gagal Napas,” jelasnya.

Mantan politikus Gerindra ini menjalani pidana di Lapas Kerobokan sejak 5 Februari 2018 lalu. Jro Jangol divonis 12 tahun bui karena jadi bandar narkoba.

PN Denpasar menyatakan Jro Jangol terbukti mengedarkan narkotika bersama istrinya Ni Luh Ratna Dewi. Jro Jangol pun dinyatakan melanggar pasal 114 ayat (1) UU Narkoba.(dtc/ziz)

Related posts

SIG Pasok 2.630 Unit Tetrapod untuk Pelestarian Kawasan Wisata Raja Ampat

kornus

Hadiri Jalan Sehat di Surabaya, Anies Baswedan Optimististis Wujudkan Keadilan bagi Seluruh Rakyat Indonesia

kornus

Korem 084/Bhaskara Jaya Gelar Upacara HUT secara Virtual

kornus