KORAN NUSANTARA
indeks Nasional

KPK Desak Pemerintah Pecat 2.357 PNS Koruptor

Jakarta (MediaKoranNusantara.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak pemerintah, dalam hal ini Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk segera memecat PNS yang telah menjadi terpidana perkara korupsi (koruptor).

Berdasar data Badan Kepegawaian Negara (BKN) terdapat 2.357 PNS aktif yang telah menjadi terpidana perkara korupsi. Sebanyak 2.357 data PNS itu pun telah diblokir BKN untuk mencegah potensi kerugian negara.

“Untuk pemblokiran berdampak pada proses kepegawaiannya seperti kenaikan pangkat, promosi, mutasi menjadi terhenti,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Rabu (5/9/2018).

Namun, kata dia, pembayaran gaji tidak dapat dihentikan sampai adanya keputusan pemberhentian PNS tersebut.

“Karena itu, seharusnya para PPK harus segera menindaklanjuti pemblokiran ini dengan pemberhentian tidak dengan hormat. Kami minta para PPK tidak bersikap toleran atau kompromi dengan pelaku korupsi,” ujar Febri.

Sebelumnya, BKN menemukan sejumlah 2.674 PNS terpidana korupsi dengan rincian 317 sudah diberhentikan tidak dengan hormat, sisanya 2.357 masih aktif sebagai PNS

“Data ini terus akan berkembang sesuai dengan validasi dan tambahan data yang kami peroleh,” kata Kepala BKN, Bima Haria Wibisana.(kcm/ziz)

Related posts

Hati-Hati! Kembali Muncul Aksi Penipuan Bantuan untuk Masjid Atasnamakan Sekda Ikhsan

kornus

Putus Mata Rantai Covid-19, Pemprov Jatim Buka Akses Peta Persebaran Real Time Hingga Tingkat Kecamatan

kornus

Dinkes Jatim: Tuberkolosis Masih Menjadi Masalah Kesehatan Masyarakat di Jawa

kornus