KORAN NUSANTARA
Headline hukum kriminal indeks

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Pamer 36 Tersangka 3C

Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Polres Pelabuhan Tanjung Perak, “bersih-bersih” bandit jalanan di wilayah hukumnya.Keseriusan itu, ditunjukkan dengan mengungkap 33 kasus dengan total 36 tersangka perkara 3C (curas,curat dan curanmor). Mayoritas ungkap diketahui, kasus pencurian disertai pemberatan (curat) mendominasi tindak kejahatan di wilayah Polres Tanjung Perak.
“Selama setengah bulan, curas terdiri 4 kasus, curanmor ada 4 kasus, pencurian biasa ada 4 kasus sementara curat ada 21 kasus,” kata

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Antonius Agus Rahmanto, Jumat (13/8/2018).
Antonius menyayangkan, selama ini korban curas yang kebanyakan tidak melapor ke polisi dengan alasan jumlah kerugian kecil. Diimbau masyarakat untuk tetap melaporkan kejadiann yang dialamimnya.

Kepada masyarakat, kata Antonius, agar waspada terhadap aksi curanmor. Untuk supaya terhindar dari pencurian, masyarakat diimbau agar memberikan pengaman ganda pada motor masing-masing. “Jangan hanya mengandalkan kunci pabrikan motor saja,” imbuhnya.
Selain ungkap kasus 3C, Polres Tanjung Perak beserta jajaran juga merazia beberapa tempat yang dijadikan tempat mangkal preman, karena dapat meresahkan masyarakat. (KN01)

Related posts

Sukses Panen Ikan Bandeng di Dua Lokasi, DKPP Surabaya Bantu Pengentasan Stunting

kornus

Urai Kemacetan, Pemkot Surabaya Mulai Lakukan Pelebaran Jalan Raya Menganti

kornus

Wawasan Kebangsaan Perlu Ditanamkan Untuk Menumbuhkan Rasa Nasionalisme

kornus