Jakarta (MediaKoranNusantara.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut total uang yang disita dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Aceh sebanyak Rp 500 juta. Uang sitaan itu diduga terkait dengan dana otonomi khusus (Otsus) Aceh.
“Tim sedang mendalami dugaan keterkaitan uang Rp 500 juta yang diamankan kemarin dengan dana otonomi khusus Aceh tahun 2018,” kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, Rabu (4/7/2018).
Selain Irwandi, ada seorang kepala daerah tingkat kabupaten di Aceh yang juga ditangkap serta 8 orang lainnya.
Mereka menjalani pemeriksaan awal di Aceh. Siang ini, KPK membawa mereka yang ditangkap ke Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut.
“Berikutnya tim akan mempertimbangkan pihak-pihak yang akan dibawa ke Jakarta untuk proses lebih lanjut,” tutur dia.
Penyidik memiliki waktu 1×24 jam untuk melakukan pemeriksaan awal terhadap mereka. Setelahnya, KPK akan mengumumkan status hukum mereka yang ditangkap, apakah dijadikan tersangka atau baru sebatas saksi.(dtc/ziz)