KORAN NUSANTARA
indeks Nasional

Awasi Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme, Jokowi Keluarkan Perpres

Presiden Jokowi.

Jakarta (MediaKoranNusantara.com) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Perpres Nomor 13 Tahun 2018 tentang pengawasan ketat pemilik manfaat suatu korporasi untuk mencegah pencucian dan pendanaan terorisme.

Perpres ini mewajibkan setiap korporasi untuk memberikan detail informasi pemilik manfaat.

Pemilik manfaat didefinisikan sebagai orang perseorangan yang dapat menunjuk atau memberhentikan direksi, dewan komisaris, pengurus, pembina, atau pengawas pada korporasi, memiliki kemampuan untuk mengendalikan korporasi, berhak atas dan/atau menerima manfaat dari korporasi, baik langsung maupun tidak langsung, dan merupakan pemilik sebenarnya dari dana atau saham korporasi.

Perpres ini mewajibkan korporasi menyediakan informasi mengenai korporasi dan pemilik manfaatnya atas dasar permintaan instansi berwenang atau penegak hukum.

“Korporasi wajib melakukan pengkinian informasi Pemilik Manfaat secara berkala setiap 1 (satu) tahun,” demikian bunyi pasal 21 pepres ini.

Ini isi perpres 13/2018:

 

Related posts

Gubernur Khofifah Raih Anugerah “People of The Year 2021” Tiga Kategori Penghargaan

kornus

Pemkot Surabaya Beri Penghargaan Pahlawan Ekonomi dan Pejuang Muda Berprestasi

kornus

Komisi B DPRD Surabaya Siap Kawal Pemilihan Dirut PDAM

kornus