KORAN NUSANTARA
indeks Nasional

Awasi Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme, Jokowi Keluarkan Perpres

Presiden Jokowi.

Jakarta (MediaKoranNusantara.com) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Perpres Nomor 13 Tahun 2018 tentang pengawasan ketat pemilik manfaat suatu korporasi untuk mencegah pencucian dan pendanaan terorisme.

Perpres ini mewajibkan setiap korporasi untuk memberikan detail informasi pemilik manfaat.

Pemilik manfaat didefinisikan sebagai orang perseorangan yang dapat menunjuk atau memberhentikan direksi, dewan komisaris, pengurus, pembina, atau pengawas pada korporasi, memiliki kemampuan untuk mengendalikan korporasi, berhak atas dan/atau menerima manfaat dari korporasi, baik langsung maupun tidak langsung, dan merupakan pemilik sebenarnya dari dana atau saham korporasi.

Perpres ini mewajibkan korporasi menyediakan informasi mengenai korporasi dan pemilik manfaatnya atas dasar permintaan instansi berwenang atau penegak hukum.

“Korporasi wajib melakukan pengkinian informasi Pemilik Manfaat secara berkala setiap 1 (satu) tahun,” demikian bunyi pasal 21 pepres ini.

Ini isi perpres 13/2018:

 

Related posts

RKPD Jatim 2013 Akan Prioritaskan Peningkatan Kesejahteraan Rakyat

kornus

Lily Wahid Mengungkapkan Tidak Semua Muslimat NU di Jatim Dukung Khofifah Dalam Pilgub

kornus

Perbaiki Laporan Keuangan, KPU Jatim Targetkan Raih Opini WTP

kornus