Jakarta (MediaKoranNusantara.com) – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera menerbitkan peraturan baru terkait transportasi online mengingat payung hukum sebelumnya, yakni Peraturan Menteri Nomor 26 tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek telah dianulir oleh putusan Mahkamah Agung (MA),
“Kita kaji terus, kita siapkan dulu aturan, segera kita keluarkan aturan baru,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hindro Surahmat.
Ia menuturkan, saat ini pihaknya masih mengkaji terkait aturan baru tersebut yang bisa menjadi solusi bagi masyarakat.
“Kita kaji mencari solusi untuk masyarakat. Aturan ini mengatur masyarakat, memberikan layanan yang terbaik. Kalau tidak ada aturan, akan menjadi persoalan. Sehingga kita mengkaji dulu,” katanya.
Menurut Hindro, selama proses pengkajian, dalam jangka waktu 90 hari masa berlakunya putusan MA tersebut, Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2017 tetap masih berlaku. “Putusan MA kita taati,” tegasnya.
Sebelumnya, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Organisasi Angkutan Darat (Organda) Adrianto Djokosoetono menilai bahwa sebenarnya Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2017 sudah mewadahi transportasi online sebagai angkutan resmi dengan nama angkutan sewa khusus.
Dengan adanya putusan MA tersebut, maka menurutnya keberadaan transportasi online saat ini kembali ilegal. (KN02)