Surabaya (KN) – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) hingga 24 Juni. Bagi pekerja/buruh yang merasa belum mendapatkan THR hingga batas waktu yang ditentukan dapat segera melaporkannya. “Lokasi posko di kantor Disnakertrans Jatim Jalan Dukuh Menanggal Surabaya. Apabila ada pengaduan terkait perusahaan yang belum membayar THR sampai batas waktu kurang dari tujuh hari sebelum Lebaran maka akan diberikan sanksi,” kata Kepala Disnakertrans Jatim, Setiajit, Selasa (6/6/2017).
Ia menjelaskan, Gubernur Jawa Timur Soekarwo telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada bupati/walikota seluruh Jatim dalam rangka Hari Raya Idul Fitri. Surat tersebut ditandatangani Gubernur bernomor 560/2351/031/2017 tertanggal 29 Mei 2017. Penyerahan THR berdasarkan Peraturan Pemerintah No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Setiajit percaya perusahaan di Jawa Timur dapat menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Timur tentang THR dengan baik. Selain menghindari sanksi, memberikan THR tepat waktu juga untuk menghindari aksi demo yang dapat mengganggu produktifitas kerja.
Perhitungan besaran THR yang diberikan seperti bagi pekerja yang masa kerjanya 12 bulan atau lebih diberikan sebesar 1 bulan/upah. Sedangkan, bagi pekerja yang masa kerjanya diatas satu bulan kurang dari 12 bulan, maka diberikan secara proposional sesuai dengan masa kerja. (Joy)