KORAN NUSANTARA
Headline hukum kriminal indeks

Terkait Kasus Penjualan Aset BUMD Jatim, Mantan Gubernur Imam Utomo Diperiksa Kejati

kejati-jatimSurabaya (KN) – Terkait dugaan penjualan aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov Jatim, PT Panca Wira Usaha (PWU), mantan Gubernur Jawa Timur Imam Utomo, Kamis (15/9/2016) diperiksa sebagai saksi oleh penyik Kejati Jatim. Berdasarkan Informasi yang dihimpun, Mantan Gubernur Jatim dua priode itu dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik kejaksaan. Imam Utomo datang ke Gedung Kejati Jatim, Jl Ahmad Yani, Surabaya didampingi pengacara dari PWU.

Imam Utomo diperiksa penyidik Kejati terkait beberapa aset dari PT PWU yang diduga dilepas secara tidak wajar pada saat v Direktur Utama PT PWU tahun 2000-2010 dijabat oleh Dahlan Iskan. Pelepasan aset itu di antaranya disetujui oleh Ketua DPRD Jawa Timur Bisri Abdul Jalil, namun tanpa dirapatkan terlebih dahulu di tingkatan wakil rakyat. Sayangnya, Ketua DPRD saat itu sudah meninggal dunia, sehingga tidak bisa diperiksa.

Sementara diperoleh informasi belum bisa dihadirkan untuk menjalani pemeriksaan di Kejati karena dia saat ini masih berada di Amerika, sehingga penyidik masih menunggu kepulangan Dahlan Iskan.

Seperti diketaui, Kejksaan Tinggi Jawa Timur mengusut dugaan penjualan aset PT PWU sejak 2015 lalu. Korps Adhiyaksa ini menduga ada 33 aset berupa tanah dan bangunan yang dikelola oleh BUMD tersebut dijual dan disewakan secara non prosedural semasa Dahlan Iskan menjadi Dirut PT PWU tahun 2000-2010. Kejati sudah menaikkan status kasus ini dari penyelidikan ke tingkat penyidikan. (red)

Related posts

Berusia 1 Abad, Puan Harap NU Selalu Warnai Dunia dengan Wajah Kemanusiaan

Walikota Surabaya Minta Berbagai Stakeholder Buat Protokol Pencegahan Covid-19

kornus

Antisipasi Kemacetan Lalin, Polrestabes Turunkan 300 Polwan

kornus