Jakarta (KN) – DPP IKAPPI belakangan juga tengah merumuskan Naskah Akademik yang menggambarkan Visi Indonesia masa depan dalam sudut pandang pedagang pasar tradisional yang mencakup landasan filosofis, landasan sosiologis serta landasan yuridis yang melatar belakangi urgensi masuknya pasar tradisional dalam UU Kebudayaan.Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Pasal 32 ayat (1) yang menyatakan bahwa: “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.”
Dimana salah satu unsur kebudayaan adalah sistem mata pencaharian hidup dan sistem ekonomi masyarakat. Oleh karenanya, DPP IKAPPI (Ikatan Pedagang Pasar Indonesia) memandang penting untuk mendorong pasar tradisional yang merupakan warisan budaya bangsa dapat masuk dalam UU Kebudayaan yang kini tengah dibahas oleh DPR RI.
“Kami memaknai kebudayaan nasional Indonesia sebagai “puncak-puncak kebudayaan lokal,” yang merupakan unsur-unsur kebudayaan daerah yang berhasil masuk kedalam dan diterima sebagai bagian dari sistem makna “nasional”, yang bersifat multi-daerah dan multi-etnis. Dalam konteks ini, pasar tradisional harus kita yakini sebagai kebudayaan nasional Indonesia tersebut. Yang memiliki nilai strategis sebagai warisanb udaya bangsa. Kami juga memandang pasar tradisional sebagai suatu pranata
Ekonomi sekaligus cara hidup. Yang merupakan suatu gaya umum dari kegiatan ekonomi yang mencakup banyak aspek.” tukas Abdullah Mansuri Ketua Umum DPP IKAPPI dalam keterangan tertulisnya.
Ia juga menambahkan pasar tradisional adalah entitas yang tidak sekedar mendinamisasi ekonomi dan menopang tegaknya ekonomi rakyat dengan mempertemukan penjual dan pembeli, tetapi juga memiliki tanggungjawab dan fungsi yang jauh lebih kompleks sebagai sebuah sistem kebudayaan. Karena selama ini, pasar tradisional berperan sebagai ruang yang menjaga dan menyangga dinamika sosio-kultural masyarakat. ” Perlu digaris bawahi, bahwa kami mendorong pasar tradisional agar masuk dalam UU
Kebudayaan dilatar belakangi oleh semangat untuk melindungi pasar tradisional. Rendahnya apresiasi terhadap pasar tradisional sebagai warisan budaya telah mengakibatkan banyaknya pasar pasar yang kehilangan magnet budayanya. Sehingga acap kali kita dengar pasar yang telah ratusan tahun berdiri digusur dan “dibakar” tanpa sedikitpun keberpihakan untuk melindunginya.” tambahnya. (red)