Surabaya (KN) – Direktorat Reserse Narkoba Polda jatim bongkar home industri narkoba di kawasan Dukuh Kupang Barat, Surabaya. Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa bahan baku narkoba dan narkoba yang sudah diproduksi.
Petugas gabungan dari Direskoba Polda jatim dan Polres Pasuruan mengamankan tersangka, yaitu Heru Paryugo (33), warga Dukuh Kupang Barat, Dukuh Pakis, Surabaya.
“Awal terbongkarnya home industri narkoba tersebut, terjadi keributan di sebuah warung di pinggir Jalan Surabaya-Malang di kawasan Kecamatan Gempol. Kemudian anggota Polres Pasuruan mengamankan tersangka. Saat digeledah kedapatan 1 kantong plastik kecil berisikan serbuk warna putih,” kata Direskoba Polda Jatim, Kombes Pol Jan De Fretes saat jumpa pers bersama Kabid Humas Kombes Pol Rahmat Mulyana di Mapolda Jatim, Jumat (13/5).
Saat diperiksa polisi, tersangka tidak bisa dimintai keterangan karena masih terpengaruh dengan narkoba jenis heroin yang dikonsumsinya. Tiga hari kemudian, polisi baru bisa memeriksa tersangka setelah pengaruh heroinya hilang.
“Dari hasil pengembangan pemeriksaan tersangka, selanjutnya kita geledah di rumahnya di Jl Dukuh Kupang Barat, Surabaya dan ditemukan barang bukti yang digunakan sebagai home industri narkotika golongan II jenis heroin,” ungkapnya.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka yang diketahui protolan sekolah menengah pertama (SMP) ini, yakni alat penyulingan, 5 5 buah tabung ukur, 1 buah kompor, lidocaine, 15 bungkus berisi butiran biji ganja, ZX1, MFC, Kanna powder ekstrak, hasil jadi racikan yakni turbo charge (145 gram kratom, 120 butir kapsul dan liquid 1.800 ml.
“Modusnya, tersangka memesan bahan melalui internet dengan menggunakan identitas dan alamat palsu dengan menggunakan pembayaran kartu kredit palsu (carding) milik warga negara asing. Pengiriman barang melalui perusahaan jasa ekspidisi,” terang Kombes Pol Jan De Frete.
“Setelah bahan-bahan yang dipesan diterima, selanjutnya diracik sendiri oleh tersangka di rumahnya. Barang hasil racikannya berupa serbuk liquid dan turbo charge, kemudian serbuk dipasarkan melalui sms dan email,” jelasnya.
Narkoba hasil racikan tersangka diedarkan ke beberapa kota di Indonesia, seperti Surabaya, Jakarta, Tangerang, dan beberapa daerah lainnya dengan harga sekitar Rp 1 juta per gram. Dari pengakuanya, tersangka mulai pandai meracik sejak tahun 2011 dengan cara otodidak membuka internet. Sedangkan usaha yang dilakoninya sejak 3 bulan lalu.
“Kasus ini masih kita kembangkan karena melibatkan antar daerah. Sedangkan kasus carding-nya akan ditangani Reskrimsus,” jelasnya. (anto)