KORAN NUSANTARA
Headline indeks Surabaya

PPP dan Partai Golkar Surabaya Terancam Tak Bisa Mencairkan Dana Banpol

PPPGolkarSurabaya (KN) – Akuibat terjadi dualisme kepengurusan partai, dua partai politik (parpol) di Surabaya terancam tak mendapat dana bantuan parpol (banpol). Dua parpol tersebut adalah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Golkar.Dana banpol ini diberikan rutin setiap tahun oleh APBD Pemkot Surabaya. Semua parpol yang memiliki kursi di DPRD Surabaya mendapat alokasi dana parpol. Besarnya disesuaikan dengan jumlah suara yang diraih pada pileg lalu.

Namun karena PPP dan Golkar saat ini ada dua kepengurusan maka kemungkinan dana banpol tersebut tak bisa diberikan. Hal ini disampaikan Kepala Bakesbanglinmaspol Kota Surabaya Soemarno. “Kalau ada parpol yang memiliki dua kepemimpinan maka sesuai aturan main yang ada, maka dana banpol tak bisa diberikan,” kata Soemarno.

Agar banpol bisa turun, maka partai ketika mengajukan banpol harus melampirkan SK kemenkumham. Yang isinya menyatakan bahwa kepengurusan mereka yang berhak dan sah. Namun untuk masalah PPP dan Golkar ini, Pemkot masih menunggu sikap dari Kemendagri. Sebelum ada surat dari Kemendagri maka dana tersebut tak bisa dicairkan.

Sementara itu Soemarno mengatakan, saat ini hampir semua partai yang memperoleh kursi di DPRD Surabaya sudah mencairkan banpol. Masing-masing partai mendapatkan jumlah yang berbeda karena besarnya ditentukan jumlah pemilih. Semakin banyak pemilih dalam pemilihan legislative maka semakin banyak banpol yang diterima. Karena jumlah yang diterima parpol, sesuai dengan jumlah pemilih dan dikalikan Rp726.

Di sisi lain, dua parpol yang saat ini belum mencairkan dana banpol tersebut adalah Partai Gerindra dan Parta Demokrat. Ini terjadi karena keduanya terkendala SK Walikota. Keduanya terlambat mengajukan pencairan sedangkan walikota definitive sudah terlanjur lengser karena ada perhelatan pilwali.

Sedangkan parpol lainnya telah mengambil dana banpol ini karena telah mengajukan sejak Mei – Juni 2015 lalu.”Dana banpol ini dipakai untuk pendidikan politik kadernya dan biaya operasional. Namun tidak boleh untuk menggaji pegawai,” katanya. (anto)

Related posts

Ketua KPU : Kampanye di Perguruan Tinggi Diperbolehkan Asal Memenuhi Sarat

Panglima TNI Hadiri Zikir Kebangsaan di Istana Merdeka

kornus

RSJ di Jatim Siap Menerima Pasien Pasung

kornus