Jakarta (KN) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan, 72 ribu desa di seluruh Indonesia mendapatkan dana desa. Guna memastikan anggaran itu tak diselewengkan, BPK akan melakukan audit dana desa tersebut. Ketua BPK Harry Azhar Azis mengatakan, rencananya audit keuangan dana desa mulai dilakukan pada 2016 mendatang. “Dana desa Rp21 triliun berpotensi diselewengkan. Karena itu BPK akan melakukan audit keuangannya tahun depan karena tahun ini baru dilaksanakan,” ujarnya di Bogor, Jawa Barat, Selasa, (13/10/2015).
Harry menjelaskan, mengingat banyaknya desa yang mendapatkan dana desa tersebut, pihaknya tidak akan mengaudit per desa atau per kabupaten/kota. Sebab, auditor yang dimiliki BPK sangat terbatas. “Rencananya kami akan melakukan audit per provinsi. Jadi, seluruh data dipusatkan di provinsi dan akan diaudit auditor kami,” kata dia.
BPK belum bisa menilai apakah dana tersebut mampu menyejahterakan rakyat. Menurut dia, gambaran penggunaan dana desa akan terlihat setahun kemudian. “Paling utama, BPK sudah punya niat melakukan audit keuangan dana desa. Karena itu, seluruh instansi penyalur harus menjaga akuntabilitas keuangannya.”
Sebelumnya, sebanyak 72 ribu desa akan menerima aliran dana Rp0,7-1,4 miliar dari pemerintah melalui Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Nantinya, dana tersebut diberikan tergantung dari jumlah penduduk, angka kemiskinan, kesulitan geografis, dan luas wilayah di masing-masih desa. (red)