KORAN NUSANTARA
Headline indeks Nasional

Yusril: Kubu Agung Laksono Tak Bisa Lagi Mengatasnamakan Golkar

 Yusril Ihza Mahendra Jakarta (KN) – Kuasa hukum DPP Partai Golkar, Yusril Ihza Mahendra mengapresiasi putusan sela majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menunda surat keputusan Menteri Hukum dan HAM terkait pengesahanan kepengurusan DPP Partai Golkar versi Munas Ancol.“Bagi kami, ini memenuhi harapan. Semoga bermanfaat bagi masyarakat dan Golkar,” kata Yusril di PTUN, Jakarta Timur, Rabu, (1/4/2015).

Dengan adanya keputusan ini, terang Yusril, kubu Agung Laksono tidak dapat bertindak dengan mengatasnamakan DPP Partai Golkar hingga keputusan ini berkekuatan hukum tetap.

Seperti mengganti fraksi di DPR, pergantian antar waktu, maupun pergantian pengurus di pusat dan daerah. “Itu tidak bisa dilakukan dengan adanya putusan sela, Rabu (1/4/2015) hari ini,” tegasnya.

Menurut Yusril, putusan sela hari ini merupakan keputusan hukum yang harus dipatuhi semua pihak. Bila ada pihak-pihak yang melanggarnya, sama artinya dengan melanggar hukum.

Sebelumnya, majelis hakim PTUN mengabulkan permohonan penggugat, yakni kubu Aburizal Bakrie untuk menunda surat keputusan Menteri Hukum dan HAM terkait pengesahan kepengurusan DPP Partai Golkar versi Munas Ancol di bawah kepemimpinan AgungĀ  Laksono dan Zainuddin Amali.

Majelis juga memerintahkan kepada pihak tergugat, yakni Kementerian Hukum dan HAM untuk tidak menerbitkan keputusan-keputusan lain terkait dengan kepengurusan DPP Partai Golkar. (red)

Related posts

Kukuhkan 76 Paskibraka Jatim 2023, Gubernur Khofifah Pesankan Jaga NKRI dan Rawat Kebhinekaan

kornus

KPK sita rumah terdakwa Hatta di Kota Parepare

Gubernur Izinkan Pelaksanaan Sholat Idul Fitri Asal Berbasis Zona Mikro

kornus