Mojokerto (KN) – Puluhan massa yang tergabung dalam LBH Brawijaya berunjuk rasa di depan kantor Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Kabupaten Mojokerto, Senin (9/3/2015). Massa geram lantaran pihak BPTPM dituding mempersulit proses izin operasional outbound di Desa Jatijajar, Kecamatan Trawas. Puluhan massa melakukan aksi demo dan berorasi di depan kantor BPTPM di Jl Basuni, Mojokerto dengan pengawalan ketat aparat kepolisan. Sejumlah spanduk berisi tuntutan menghiasi aksi unjuk rasa.
Direktur LBH Brawijaya sekaligus koordinator aksi, Saiful Huda mengatakan, izin operasional outbound itu diajukan ke BPTPM sejak 6 bulan lalu. Dia mengaku telah melengkapi syarat administrasi dan telah melalui prosedur kepengurusan izin.
Namun sampai saat ini, izin operasional outbond seluas 2,1 hektar di Desa Jatijajar itu tak kunjung diterima. Padahal sesuai SOP izin tersebut seharusnya selesai selama 15 hari kerja.
“Saya mengurus izin prinsip itu 6 bulan tidak ada tanda-tanda mau diselesaikan. Kami mengajukan izin operasionalnya, izin rumah singgah, dan izin pariwisatanya. Persyaratan administrasi sudah kita lengkapi semua termasuk tahapannya. Selama ini tidak ada komunikasi dan perizinan yang kita ajukan ditelantarkan,” kata Saiful Huda kepada wartawan disela aksi unjukrasa.
Tak hanya itu, proses perizinan outbond tersebut sempat terganjal di Kecamatan Trawas. Saat dia mengajukan verifikasi berkas tahun 2013 silam, pihak kecamatan meminta sejumlah uang diduga untuk memuluskan keluarnya rekomendasi camat.
“Sebelumnya saya juga mengajukan rekomendasi ke Kecamatan Trawas tahun 2013 lalu, disitu ada pungutan liar Rp 3,5 juta. Saat itu saya batalkan,” ungkapnya.
Massa mengancam dalam 10 hari jika tidak ditindaklanjuti maka akan kembali melakukan aksi . Usai menggelar aksi di depan kantor BPPT PM Kabupaten Mojokerto, massa langsung menuju kantor Bupati Mojokerto di Jalan A Yani Kota Mojokerto untuk menggelar aksi serupa. (red)